Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi mengeluarkan surat pemberitahuan sementara yang mengatur batas penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut.
Kebijakan ini, menurut Kepala Disperindag Mimika Petrus Pali Ambaa, diterapkan sebagai langkah cepat untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi di tengah kelangkaan yang tengah terjadi.
“Itu salah satu langkah kita untuk mengantisipasi hal tersebut. Tujuannya untuk pengecer,” ujar Petrus kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan, pembatasan diberlakukan khusus untuk jenis BBM subsidi seperti Pertalite, Biosolar, dan Solar. Adapun ketentuan batas pengisian per hari disesuaikan dengan jenis kendaraan masing-masing.
Untuk kendaraan pribadi roda dua, pengisian Pertalite dibatasi maksimal 5 liter per hari, sementara kendaraan pribadi roda empat hanya boleh mengisi maksimal 30 liter Pertalite.
Khusus angkutan umum orang atau barang roda empat, pengisian Biosolar atau Solar dibatasi hingga 20 liter per hari, sedangkan angkutan roda enam diperbolehkan mengisi maksimal 65 liter per hari.
Petrus menegaskan, aturan ini bertujuan agar distribusi BBM subsidi dapat lebih merata dan tidak dimonopoli oleh pihak-pihak yang membeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
“Kita masih bisa optimis bahwa dengan kuota yang dibatasi seperti itu, masih cukuplah untuk bisa ini, untuk sehari ini, besoknya bisa diisi lagi kalau habis,” ujarnya.
Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap stok BBM di Mimika tetap stabil dan masyarakat umum tetap bisa memperoleh bahan bakar subsidi secara adil dan terjangkau.