banner 728x250

Pemkab Mimika Perkuat Perlindungan JKN Lewat Rekonsiliasi dan Validasi Data Kepesertaan

Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus memperkuat perlindungan kesehatan bagi masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan melakukan rekonsiliasi dan validasi data kepesertaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (19/11/2025) sebagai langkah strategis memastikan keakuratan data dan keberlanjutan pembiayaan program JKN di daerah.

JKN merupakan program nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk menjamin setiap masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Hingga kini, pelaksanaan JKN telah memasuki tahun ke-12. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Mimika masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait validitas dan keaktifan data kepesertaan.

Berdasarkan data terbaru, masih terdapat lebih dari enam persen peserta JKN di Mimika yang berstatus tidak aktif. Meski capaian kepesertaan JKN di Mimika telah melampaui target nasional, upaya untuk mempertahankan capaian tersebut terus dilakukan, salah satunya dengan mengatasi persoalan warga yang belum memiliki identitas kependudukan.

Mewakili Bupati Mimika, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu, menyampaikan bahwa selama lima tahun berturut-turut Kabupaten Mimika telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dan bahkan menerima penghargaan UHC sebanyak dua kali.

“Prestasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Karena itu, perlu dilakukan rekonsiliasi dan validasi data secara rutin, mengingat masih ada penduduk yang sudah menjadi peserta JKN namun statusnya belum aktif, bahkan ada yang belum terdaftar sama sekali,” ujar Frans.

Rekonsiliasi dan validasi data tersebut difokuskan pada pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika. Dari total 42.172 jiwa peserta PBI APBD, Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran lebih dari Rp19 miliar setiap tahunnya.

“Anggaran ini tidak sedikit, sehingga data peserta harus benar-benar valid agar iuran yang dibayarkan pemerintah daerah tidak sia-sia. Data peserta harus jelas, termasuk warga yang sudah pindah domisili atau peserta yang telah meninggal dunia,” tegas Frans Kambu.

Ia menambahkan, proses rekonsiliasi ini menjadi sangat penting karena akan menghasilkan data dasar yang digunakan dalam perhitungan seluruh pembiayaan program JKN pada tahun 2026. Di dalamnya termasuk penegasan pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Mimika, serta peluang dukungan dari pihak lain seperti YPMAK.

“Kolaborasi ini harus menjangkau seluruh masyarakat Mimika hingga wilayah pesisir dan pegunungan. Teman-teman di distrik dan puskesmas, mari kita bersama-sama memastikan jumlah dan keakuratan data warga agar tidak ada satu pun jiwa yang terlewatkan,” tutupnya.