PAPUADAILY – Suasana mencekam menyelimuti kantor Lokataru Foundation di daerah Kayu Putih, Jakarta Timur, saat aparat kepolisian mendadak melakukan penggeledahan pada Kamis (4/9/2025).
Penggeledahan ini menyusul penangkapan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan stafnya, Muzaffar Salim, yang sebelumnya dituduh melakukan penghasutan unjuk rasa anarkis.
“Tanpa aba-aba, polisi datang dan mulai mengacak-acak kantor,” ujar Fian Alaydrus, anggota tim advokat Lokataru, dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9/2025), dilansir dari siaran Breaking News KompasTV.
Saat penggeledahan berlangsung, keluarga serta sejumlah aktivis masyarakat sipil tengah berada di Polda Metro Jaya, menjenguk Delpedro dan Muzaffar yang ditahan. Mereka pun kaget saat mendapat kabar bahwa kantor rekan mereka sedang disisir aparat.
Cekcok dan Ketegangan
Fian mengungkapkan, tim Lokataru yang tiba di lokasi sempat meminta transparansi terhadap barang-barang yang disita. Namun, permintaan itu sempat ditolak.
“Ada sedikit cekcok. Kami minta agar bisa mencatat barang-barang yang dibawa. Awalnya ditolak, tapi kami tetap memaksa,” ungkapnya.
Menurut Fian, barang-barang yang diambil mulai dari buku, spanduk peluncuran riset, kartu BPJS, hingga kartu KRL. Bahkan, katanya, aparat sempat menggeledah hingga ke barang-barang pribadi yang tak relevan.
“Awalnya itu sampai mau nyita celana dalam, deodoran juga. Kami merasa ini sudah terlalu jauh, seperti sedang mencari-cari sesuatu yang sebenarnya tidak ada,” tegas Fian.
Rumah Keluarga Juga Digeledah
Tak hanya kantor, rumah keluarga Delpedro juga turut digeledah di waktu yang hampir bersamaan. Orang tua Delpedro, menurut Fian, sempat mencoba menahan proses itu agar bisa didampingi, tapi penggeledahan tetap dilakukan tanpa pendampingan.
“Barang-barang yang diambil pun kebanyakan buku. Tidak jelas apa hubungannya dengan tuduhan pidana,” katanya dengan nada heran.
Tudingan Penghasutan Dinilai Tak Masuk Akal
Fian mengecam keras penangkapan Delpedro dan Muzaffar atas tuduhan penghasutan. Ia menyebut tuduhan tersebut keji dan tidak berdasar.
“Ini bentuk kambing hitam yang kejam terhadap Lokataru. Padahal, kerja-kerja kami fokus pada advokasi hukum, pendidikan HAM, demokrasi, dan pembelaan terhadap suara rakyat,” jelasnya.
Ia juga menilai bahwa tuduhan terhadap Lokataru justru merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab dari pihak berwenang.
“Orang-orang muda seperti kami, dengan sumber daya terbatas, dituduh sebagai dalang kerusuhan? Itu tidak masuk akal. Yang bisa melakukan itu hanya mereka yang punya kekuasaan,” ucap Fian.
Serangan terhadap Masyarakat Sipil
Di akhir pernyataannya, Fian menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penangkapan ini mencederai semangat demokrasi dan upaya masyarakat sipil untuk memperjuangkan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan.
“Organisasi masyarakat sipil seperti kami sejak awal berdiri justru fokus mendidik masyarakat tentang demokrasi dan hak-hak sipil. Dan sekarang kami malah dituduh sebagai dalang kerusuhan,” tutupnya.




