Polisi Tangkap Penyelundup Miras Ilegal ke Mimika

Polisi memperlihatkan barang bukti miras ilegal yang diamankan dari seorang penumpang kapal di Pomako. Foto: Ist/Humas Polres Mimika

TIMIKA – Polisi kembali menyita minuman keras beralkohol yang masuk secara ilegal di kawasan pelabuhan feri/ASDP Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (17/10/2023).

Puluhan botol miras lokal diamankan polisi ketika memeriksa barang bawaan penumpang kapal feri KM Wicitra Dharma II yang baru tiba dari Dobo, Maluku Tenggara.

Menurut polisi, miras ilegal itu nyaris saja diselundupkan ke kota Timika. Beruntung ada laporan masyarakat melihat adanya perahu johnson yang sedang memuat barang milik penumpang dari KM Wicitra Dharma II menuju Pelabuhan Batu-batu Pomako.

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona mengatakan, personel kepolisian merespon informasi itu dengan langsung menuju ke pelabuhan batu-batu.

“Anggota mendapati barang-barang sudah dimuat di mobil pickup, setelah dicek ternyata terdapat minuman keras lokal jenis sopi. Selanjutnya personel mengarahkan sopir membawa kendaraan dan pemilik minuman keras ke Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako,” katanya.

Pemilik miras tersebut diketahui berinisial FB (48 tahun) membawa sekitar 62 liter miras lokal yang diisi masing-masing dalam 2 galon kapasitas 19 liter, 4 botol bekas air mineral dan 31 botol bekas air mineral ukuran besar.

Polisi menyebut, FB sudah ditahan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako dan sedianya akan menjalani proses hukum.