banner 728x250
News  

Ratusan Massa Demo 24 Tahun Otsus, Tuntut Perlindungan Komoditi Lokal Papua

Foto: Papuadaily/Crystal

TIMIKA, Papuadaily – Ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Kabupaten Mimika menggelar aksi unjuk rasa, menyoroti 24 tahun otonomi khusus (Otsus) yang dinilai gagal melindungi komoditi lokal di seluruh tanah Papua. Aksi ini berlangsung pada Jumat, 21 November 2025.

Massa bergerak dari Pasar Lama, Timika Indah, dan SP2, kemudian berkumpul di depan gerbang Kantor DPRK Mimika. Dengan semangat, mereka membawa spanduk dan tulisan yang mengungkapkan keresahan terkait kegagalan Otsus dan pentingnya penyelamatan komoditi lokal Papua. Aksi ini sekaligus memperingati hari otonomi daerah (Otsus) yang telah berjalan selama 24 tahun sejak 21 November 2001.

Sorakan dukungan datang dari mama-mama Papua dari berbagai suku, yang merasa kecewa dengan kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada komoditas lokal. Sebagai simbol protes, beberapa dari mereka menumpuk hasil jualan sayur di halaman DPRK.

Perwakilan mama Papua dari berbagai suku seperti Amugme, Mee, Kamoro, dan Dani, menyampaikan aspirasi mereka dengan lantang. Seorang penjual dari suku Amugme mengungkapkan, “Kita mau sekolahkan anak kecil bagaimana, kalau jualan kami ini tidak laku karena pendatang jual produk yang sama dengan mama-mama Papua.” Ia juga menuturkan bahwa anaknya telah selesai sekolah namun masih menganggur.

Ia menambahkan, “Kami berjualan 24 jam duduk di pasar, tidak makan, tidak minum, karena terus ingat anak yang sekolah. Kami tidak bisa menikmati waktu keluar dengan keluarga. Setiap pagi kami tinggal suami dan anak-anak di rumah, lalu pergi ke pasar. Setiap kali kapal masuk, keladi, pisang, dan semua hasil kebun menumpuk. Tapi karena terlalu banyak, banyak sekali barang kami yang tidak laku.”

Aksi ini disaksikan langsung oleh Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, beserta sejumlah anggota DPRK lainnya.

Koordinator umum aksi, Yoki Sondegau, menyampaikan bahwa para mama Papua membutuhkan regulasi yang melindungi komoditi lokal dari tekanan pasar dan masuknya pedagang besar dari luar Papua.

“Banyak mama-mama ini tidak tahu berdagang secara modern, jadi kalau hanya mengandalkan perda UMKM orang asli Papua itu tidak tepat sasaran. Kami minta legislatif dan eksekutif membuat perda yang benar-benar melindungi komoditi lokal,” tegasnya.

Yoki menyebutkan bahwa kondisi perdagangan lokal semakin terdesak sejak meningkatnya arus transmigrasi dan masuknya pengusaha dari luar Papua dalam beberapa tahun terakhir.

“Dulu sebelum 2018 masih aman. Tapi sekarang komoditi lokal seperti dimonopoli secara tidak langsung. Saya sudah kasih tanah untuk teman-teman Papua supaya bisa mencari nafkah di sini, tapi kenapa mereka justru harus ribut soal komoditi itu? Itu jadi persoalan,” ujarnya.

Aksi ini juga menyinggung evaluasi terhadap pelaksanaan Otsus yang dinilai gagal menjawab persoalan dasar masyarakat Papua, termasuk perlindungan sumber ekonomi lokal.

“Jakarta kasi Otsus tahun 2001 untuk meredam isu politik Papua. Tapi selama 20 tahun itu manfaatnya tidak terasa. Revisi undang-undangnya tahun 2021 hanya ganti nomor, isinya tetap sama. Makanya kami bilang Otsus gagal,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Mimika telah menyatakan bahwa beberapa regulasi terkait UMKM sudah ada, namun massa menilai aturan tersebut belum menyentuh perlindungan komoditi lokal yang menjadi tuntutan utama mereka.

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, menyampaikan perlunya percepatan sosialisasi dan realisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan komoditi lokal bagi Orang Asli Papua (OAP), khususnya mama-mama Papua yang selama ini bergantung pada hasil kebun sebagai sumber ekonomi.

Para mama Papua sebelumnya mempertanyakan kelanjutan perda yang dinilai berpihak pada pedagang lokal, terutama komoditi pinang, sagu, dan daun keladi.

“Mereka sudah pernah datang ke sini, sudah pernah orasi, dan hari ini mereka kembali menanyakan soal perda yang melindungi komoditi lokal OAP,” ujar Primus setelah aksi demonstrasi.

Menurutnya, aturan tersebut sebenarnya telah berjalan, namun pemerintah daerah dinilai belum melakukan sosialisasi secara optimal.

“Ini perlu ada evaluasi dari pemerintah. Sosialisasi perda itu yang ditunggu. Kalau sosialisasi dan realisasinya sudah jalan, barulah Satpol PP bisa tegas menindak, misalnya terkait aturan bahwa non-OAP tidak boleh menjual komoditi lokal,” tutupnya.