banner 728x250
News  

RDP DPRK dengan DLH Ungkap Berbagai Fakta Kondisi Petugas Kebersihan di Mimika

Timika, Papuadaily – Aksi mogok kerja yang dilakukan petugas kebersihan di Kabupaten Mimika akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRK Mimika.

Komisi IV DPRK Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika dan perwakilan petugas kebersihan, Selasa (10/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan terkait kondisi kerja petugas kebersihan terungkap.

Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, mengatakan para petugas kebersihan menyampaikan beberapa poin penting mengenai kondisi kerja yang mereka alami selama ini.

“Kami mendorong agar status para petugas kebersihan ini ditinjau kembali dan hak-hak mereka dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan,” kata Elinus.

Pertama, mereka menyoroti status kepegawaian yang hingga kini masih dianggap sebagai pekerja harian, meskipun telah bekerja secara terus-menerus dalam jangka waktu yang cukup lama.

Kedua, para petugas menyampaikan bahwa upah yang mereka terima masih berada di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Mimika.

“Kami mendorong agar status para petugas kebersihan ini ditinjau kembali dan hak-hak mereka, dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan,” kata Elinus.

Ketiga, mereka juga mengungkapkan adanya tekanan atau intimidasi yang dirasakan saat menjalankan pekerjaan. Menurut mereka, ketika pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan, para petugas kerap mendapat tekanan dari pihak terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.

Keempat, para petugas berharap adanya perhatian serius terhadap keselamatan kerja, terutama dengan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD). Mereka menilai APD sangat penting untuk melindungi petugas saat bekerja di lapangan.

Kelima, para petugas juga meminta agar jaminan sosial tenaga kerja diperhatikan, seperti kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, termasuk jaminan hari tua yang menjadi hak pekerja.

Selain itu, ia menjelaskan para petugas juga menyoroti kondisi peralatan kerja, khususnya terkait perawatan serta ketersediaan suku cadang peralatan operasional yang dinilai perlu mendapat perhatian dari dinas terkait.

Berdasarkan pembahasan tersebut, pertemuan juga mengacu pada aturan dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila seseorang telah bekerja lebih dari tiga bulan dan secara terus-menerus bekerja minimal 21 hari dalam tiga bulan, maka statusnya dapat dikategorikan sebagai karyawan tetap.

Namun pada kenyataannya, hingga saat ini para petugas kebersihan tersebut masih berstatus pekerja harian yang dibayar berdasarkan jumlah hari kerja.

Menurut Elinus, kesejahteraan petugas kebersihan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, mengingat mereka memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika.

“Kami berharap ke depan pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan para petugas kebersihan, karena mereka adalah garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan di Kabupaten Mimika,” tutupnya.