News  

Respon pemalangan Puskesmas Atuka, Bupati Mimika singgung disiplin pegawai

Bupati Mimika Johannes Rettob. (Papuadaily/Sevianto)

Timika, Papuadaily — Bupati Mimika, Johannes Rettob, menanggapi aksi pemalangan Puskesmas Atuka yang dilakukan sejumlah petugas kesehatan di Distrik Mimika Tengah, Rabu (15/10/2025).

Aksi pemalangan tersebut diduga merupakan bentuk protes para tenaga kesehatan terhadap pimpinan Puskesmas yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran.

Para petugas juga menuntut agar Orang Asli Papua (OAP) lebih dilibatkan dalam program Puskesmas, serta mempertanyakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mereka anggap tidak jelas.

Selain itu, petugas meminta agar sekretariat Puskesmas yang berada di wilayah Kota Timika ditiadakan dan fasilitas speedboat Puskesmas dikembalikan ke tempatnya. Mereka juga mendesak Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Dinas Kesehatan segera mengganti Kepala Puskesmas Atuka.

Menanggapi hal itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pemotongan TPP dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 tentang kedisiplinan ASN.

“Jadi sebenarnya begini, prinsipnya kita pemerintah ini, kita kan harus membayar pegawai sesuai kinerjanya juga TPP,” kata Bupati Johannes saat ditemui, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, Perbup tersebut mengatur sanksi pemotongan TPP bagi ASN yang melanggar disiplin, seperti tidak hadir tanpa keterangan atau tidak mengikuti apel.

“Ini kita masih mengikuti Perbub yang lama, masuk tidaknya itu semua itu dipotong sesuai persentase yang ada di dalam Peraturan Bupati,” lanjutnya.

Johannes menyebut, pemotongan TPP bisa terjadi karena kinerja pegawai yang kurang optimal. Karena itu, ia meminta para petugas untuk melakukan introspeksi diri dan meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau pegawai-pegawai masih juga menuntut hal-hal yang seperti itu tetapi tidak pernah menunjukkan kinerjanya, kami akan mengevaluasi pegawai tersebut. Itu prinsipnya sebenarnya,” pungkasnya.

Timika, Papuadaily — Bupati Mimika, Johannes Rettob, menanggapi aksi pemalangan Puskesmas Atuka yang dilakukan sejumlah petugas kesehatan di Distrik Mimika Tengah, Rabu (15/10/2025).

Aksi pemalangan tersebut diduga merupakan bentuk protes para tenaga kesehatan terhadap pimpinan Puskesmas yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran.

Para petugas juga menuntut agar Orang Asli Papua (OAP) lebih dilibatkan dalam program Puskesmas, serta mempertanyakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mereka anggap tidak jelas.

Selain itu, petugas meminta agar sekretariat Puskesmas yang berada di wilayah Kota Timika ditiadakan dan fasilitas speedboat Puskesmas dikembalikan ke tempatnya. Mereka juga mendesak Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Dinas Kesehatan segera mengganti Kepala Puskesmas Atuka.

Menanggapi hal itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pemotongan TPP dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 tentang kedisiplinan ASN.

“Jadi sebenarnya begini, prinsipnya kita pemerintah ini, kita kan harus membayar pegawai sesuai kinerjanya juga TPP,” kata Bupati Johannes saat ditemui, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, Perbup tersebut mengatur sanksi pemotongan TPP bagi ASN yang melanggar disiplin, seperti tidak hadir tanpa keterangan atau tidak mengikuti apel.

“Ini kita masih mengikuti Perbub yang lama, masuk tidaknya itu semua itu dipotong sesuai persentase yang ada di dalam Peraturan Bupati,” lanjutnya.

Johannes menyebut, pemotongan TPP bisa terjadi karena kinerja pegawai yang kurang optimal. Karena itu, ia meminta para petugas untuk melakukan introspeksi diri dan meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau pegawai-pegawai masih juga menuntut hal-hal yang seperti itu tetapi tidak pernah menunjukkan kinerjanya, kami akan mengevaluasi pegawai tersebut. Itu prinsipnya sebenarnya,” pungkasnya.