Timika, Papuadaily – Polemik terkait pengangkatan jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mimika yang ramai beredar di media sosial grup WhatsApp terus menuai perdebatan.
Narasi yang berkembang bahkan dinilai telah mengarah pada serangan personal, karena secara terbuka menyebutkan nama pejabat daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Menanggapi situasi tersebut, tokoh intelektual Suku Amungme, Yohanis Kibak, angkat bicara. Ia dengan tegas mengecam cara penyampaian kritik yang dinilainya tidak beretika dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena mengarah pada pencemaran nama baik.
“PT Mimika Abadi Sejahtera sebagai BUMD bukan milik pribadi, lembaga, atau orang tertentu. Ini milik Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika. Jadi saat memberikan kritik, perlu dilihat dulu apakah perusahaan tersebut milik perorangan atau Pemda, sehingga lebih baik menyebutkannya secara umum bukan menyebutkan individu tertentu,” jelas Yohanis.
Menurutnya, kritik terhadap kebijakan publik merupakan hak setiap warga negara dan merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat. Namun demikian, kritik tersebut harus disampaikan secara proporsional dan tidak menyeret nama individu, terlebih pimpinan daerah, sebagai sasaran utama.
“Kalau sudah menyebutkan nama orang tertentu, itu sudah termasuk mencemarkan nama orang lain dan ada konsekuensi hukumnya,” tegas mantan anggota DPRD tersebut.
Yohanis menambahkan, penyampaian kritik seharusnya dilakukan secara elegan, beretika, dan melalui mekanisme yang benar. Ia menyarankan agar tokoh masyarakat, anggota DPRD, maupun pihak-pihak yang memiliki pertanyaan atau keberatan dapat menempuh jalur resmi.
Menurutnya, masyarakat dapat menyurati Bupati dan Wakil Bupati secara resmi, kemudian mengundang seluruh pihak terkait untuk duduk bersama guna memperoleh penjelasan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan asal membuang narasi yang menjadi bola liar di grup atau media sosial. Entah itu anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat atau siapapun, dalam mengkritik pimpinan daerah tidak boleh menyebutkan nama secara langsung,” tandas Yohanis Kibak.
Ia berharap polemik yang berkembang dapat disikapi dengan kedewasaan, sehingga ruang publik tetap menjadi tempat diskusi yang sehat, konstruktif, dan bermartabat demi kepentingan bersama serta stabilitas pemerintahan daerah.








