Timika, PapuaDaily – Aktivis antikorupsi Papua, John Rumkorem, menegaskan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus Papua tidak mengatur pengangkatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk pejabat eselon I, II, III, dan IV.
Menurut Rumkorem, pengisian jabatan struktural ASN sepenuhnya mengikuti sistem manajemen kepegawaian nasional serta petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mereka (yang memaksakan) tidak paham UU Otsus. UU Otsus tidak mengatur pengangkatan jabatan ASN, eselon I, II, III dan IV. Itu ada petunjuk teknis dari BKN yang mengatur,” katanya dikutip, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, setiap kepala daerah harus sangat berhati-hati dalam melakukan pelantikan maupun mutasi pejabat karena seluruh proses tersebut diatur oleh peraturan perundang-undangan dan mekanisme administrasi kepegawaian yang ketat.
“Kepala daerah harus hati-hati sekali melantik pegawainya karena diatur oleh undang-undang. Ada petunjuk teknis dari BKN yang wajib dilaksanakan oleh seluruh kepala daerah di seluruh tanah air,” katanya.
Rumkorem menilai kehati-hatian kepala daerah dalam menata birokrasi merupakan langkah yang tepat untuk menghindari pelanggaran administrasi maupun potensi masalah hukum di kemudian hari.
Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Biak, di mana bupati setempat hingga kini belum melakukan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV karena masih melakukan koordinasi serta memastikan seluruh proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bupati Biak sampai saat ini belum lantik eselon II, III dan IV karena dia harus koordinasi benar-benar dan ikut aturan yang ada,” ujarnya.
Hal serupa, lanjut Rumkorem, juga terjadi di Kabupaten Waropen di bawah kepemimpinan Bupati Fransiskus Xaverius Mote yang disebut sangat berhati-hati dalam melakukan penataan jabatan struktural.
“Di Waropen juga sangat hati-hati karena semua diatur dalam sistem,” katanya.
Rumkorem menjelaskan bahwa dalam setiap proses pelantikan atau mutasi pejabat eselon—baik Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), maupun Pengawas (Eselon IV)—kepala daerah wajib mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh BKN.
Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut, termasuk pelantikan tanpa Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, dapat menyebabkan pelantikan tersebut dinyatakan cacat hukum dan diperintahkan untuk dicabut.
Ia menambahkan bahwa pelantikan pejabat eselon di lingkungan pemerintah daerah harus melalui persetujuan dan pertimbangan teknis BKN untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian manajemen ASN.
Selain itu, proses pengangkatan pejabat eselon, terutama eselon II, saat ini juga melalui mekanisme perizinan berjenjang. Tahapan tersebut dimulai dari rekomendasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, asesmen dari BKN, hingga persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, terutama bagi daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Rumkorem juga menyebutkan bahwa BKN telah menerapkan kebijakan baru untuk mempercepat pelayanan administrasi kepegawaian. Dalam kebijakan tersebut, permintaan pertimbangan teknis untuk jabatan fungsional, pelaksana, maupun pejabat eselon I hingga IV dapat diproses maksimal dalam waktu lima hari kerja.
“Ini untuk memudahkan pengembangan karier ASN,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pelantikan pejabat yang tidak mengikuti prosedur BKN berpotensi dianulir. Sebagai contoh, Rumkorem menyinggung kasus di Kabupaten Donggala, di mana BKN menemukan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam pelantikan puluhan pejabat di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Dalam kasus itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh meminta Bupati Donggala untuk mencabut Surat Keputusan pelantikan terhadap 31 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat administrator dan pengawas karena tidak sesuai regulasi.
“Apabila instansi tidak melakukan pencabutan keputusan, maka data 31 PNS tersebut akan dilakukan pemblokiran, serta layanan kepegawaian instansi akan ditangguhkan sampai dengan permasalahan terselesaikan,” jelas Rumkorem.
Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di setiap daerah untuk memastikan seluruh proses mutasi maupun pelantikan pejabat dilakukan sesuai aturan. BKD, kata dia, harus berkoordinasi langsung dengan BKN melalui sistem aplikasi Integrated Mutasi guna memastikan seluruh proses tercatat dan sah secara administrasi.
Rumkorem menegaskan bahwa sebelum kepala daerah melakukan mutasi, promosi, maupun pengangkatan pejabat administrator dan pengawas, pejabat pembina kepegawaian wajib terlebih dahulu memperoleh pertimbangan teknis dari Kepala BKN sesuai dengan prosedur Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
“Setiap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN sebelum melakukan penataan kepegawaian,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan petunjuk teknis tersebut bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas birokrasi serta menjamin pengembangan dan perlindungan karier ASN.
“Petunjuk teknis ini harus dilakukan sebagai bagian dari penjaminan pengembangan karier sekaligus upaya perlindungan karier ASN,” pungkas Rumkorem.








