Mimika  

Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, ini Alasannya

Ratusan guru yang mendatangi kantor BPKSDM Kabupaten Mimika, Jumat (3/1/2025). (Foto: Moh)

Timika, Papuadaily – Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru formasi tahun 2023 di Mimika hingga kini belum dibagikan.

Alhasil, ratusan guru PPPK berjumlah kurang lebih 488 orang mendatangi kantor Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Jumat (3/1/2024).

Di sana, mereka bertemu dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika, Hermalina Imbiri untuk mendengarkan lebih jelas mengenai hal tersebut.

Hermalina mengungkapkan bahwa para guru kemungkinan telah mendengarkan penyampaian Pj Bupati bahwa 1 Januari 2025 sudah ada SK.

Namun, Ia menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi mengenai pengurusan pengusulan SK para guru PPPK itu sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu.

Hermalina juga mengatakan bahwa beberapa upaya telah dilakukan untuk mencari jalan keluar atas nasib para guru PPPK tersebut. Namun, surat penempatan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika yang masuk ke BKPSDM baru diterima pada bulan November 2024 lalu.

“Kami baru terima dari Disdik November, sedangkan sudah pemberkasan dari Januari 2024,” kata Hermalina di hadapan para guru PPPK.

Hermalina melanjutkan, terkait dengan berkas-berkas yang sudah dimasukkan, semuanya masih bisa digunakan untuk pengusulan berkas berikutnya.

Akan tetapi, ada tiga jenis berkas persyaratan yang sudah lewat masa berlakunya seperti surat kesehatan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bebas narkoba (SKBN).

Oleh karena itu, para guru PPPK wajib untuk mengurusinya kembali.

“Terkait berkas kesehatan, SKCK dan SKBN, kami sudah berusaha dan kami tawar menawar untuk usul dengan berkas yang lama, tapi tidak bisa,” ungkap Hermalina.

Hermalina mengatakan, pihaknya memberi waktu kepada para guru untuk mengurusnya kembali dalam tenggat waktu 3 hari, mulai 6 – 8 Januari 2025.

BKPSDM juga akan menyurat ke instansi terkait untuk memprioritaskan pengurusan berkas bagi para tenaga guru PPPK.