Timika, Papuadaily – Seorang warga berinisial Y.Y (30) ditemukan meninggal dunia di Jalan SP 2 Jalur 2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (12/9/2026) pagi.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Amir Rado mengatakan, polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Respon TKP dilakukan sekitar pukul 06.35 WIT,” kata Amir dalam keterangannya.
Menurut keterangan yang dihimpun polisi dari sejumlah saksi, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan luka lecet pada bagian kepala sebelah kiri.
Saksi pertama berinisial D.N mengaku tidak mengetahui secara pasti awal mula kejadian. Pada malam sebelum kejadian, saksi menghadiri sebuah acara di Jalan Baru.
Setelah acara selesai dan pulang sekitar pukul 04.30 WIT, saksi melihat korban telah tergeletak dalam kondisi berlumuran darah. Sementara teman-teman korban yang sebelumnya terlihat sedang mengonsumsi minuman bersama sudah tidak berada di lokasi.
Saksi kemudian menutup tubuh korban menggunakan dedaunan.
D.N juga menerangkan bahwa korban diketahui sering mengonsumsi minuman beralkohol di sekitar kompleks tersebut. Sebelum kejadian, saksi sempat melihat korban sedang minum bersama sekitar empat orang yang tidak dikenalnya.
Sementara saksi kedua berinisial V.N mengatakan, korban bersama sekitar lima orang rekannya telah mengonsumsi minuman beralkohol sejak siang hingga malam hari.
Awalnya, korban dan teman-temannya minum di sebuah pondok di depan Gudang Sampoerna. Mereka kemudian berpindah ke pondok yang berada di depan rumah saksi.
Sekitar pukul 02.00 WIT, V.N sempat keluar rumah dan melihat korban bersama teman-temannya masih berada di pondok tersebut.
Kemudian sekitar pukul 03.40 WIT, saksi mendengar suara keributan dari arah depan rumahnya.
Keterangan lainnya disampaikan saksi ketiga berinisial G (57), warga Jalan SP 2 Jalur 2. Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIT, G melihat korban bersama tiga orang lainnya duduk sambil mengonsumsi minuman beralkohol di sebuah pondok dekat Gudang Sampoerna.
Saat kembali dari sekolah sekitar pukul 17.00 WIT, saksi kembali melihat korban bersama tiga rekannya masih berada di lokasi dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Dalam penanganan awal di TKP, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni satu buah besi yang dibentuk menyerupai linggis, satu buah pisau, satu kaleng bir Bintang, serta satu botol air mineral.
Wakapolres Mimika Kompol Jaihot Limbong, tiba di lokasi sekitar pukul 06.56 WIT. Selanjutnya, personel Inafis tiba pada pukul 07.08 WIT untuk melakukan olah TKP.
Setelah dilakukan negosiasi, palang di sekitar lokasi kemudian dibuka. Ambulans selanjutnya tiba untuk mengevakuasi korban ke RSUD.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap serta pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, penanganan perkara masih dilakukan oleh kepolisian untuk memastikan rangkaian kejadian dan mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.







