Timika, Papuadaily – Sebanyak 145 personel gabungan menggelar razia skala besar di Jalur 1 dan Jalur 2 Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (15/9/2026).
Operasi penegakan hukum dan penyisiran tersebut dilakukan untuk menekan potensi konflik serta menertibkan keberadaan senjata tajam dan berbagai perlengkapan perang yang diduga digunakan oleh kelompok yang terlibat konflik di wilayah Kwamki Narama.
Operasi dimulai sekitar pukul 09.45 WIT dan dipimpin Wakapolres Mimika Kompol J. Limbong, didampingi Kabag Ops AKP Yulius Hari Katang, Kasat Intelkam AKP Safri Patenrengi serta sejumlah perwira lainnya.
Personel yang dilibatkan berasal dari Polres Mimika, Polsek Kwamki Narama, Batalyon B Brimob Polda Papua Tengah dan Pasukan III Pelopor Mabes Polri.
Dalam operasi tersebut, aparat melakukan penyisiran dari rumah ke rumah hingga ke kawasan pinggiran hutan. Petugas juga membongkar sedikitnya empat tenda perang yang didirikan oleh kelompok Dang di lokasi tersebut.
Namun, saat penyisiran berlangsung, aparat mendapat perlawanan dari sekelompok warga yang berada di kawasan hutan. Mereka melepaskan sekitar tujuh anak panah ke arah personel.
Petugas kemudian merespons dengan menembakkan gas air mata ke arah kawasan hutan untuk membubarkan massa.
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden tersebut, baik dari pihak aparat maupun masyarakat.
Selain melakukan razia terhadap senjata dan perlengkapan perang, aparat juga melakukan pencarian terhadap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni ND dan JM.
Dalam patroli di sekitar jalur samping Polsek Kwamki Narama, petugas mengamankan seorang pria berinisial OH (31), warga asal Ilaga Utara. OH diamankan setelah berupaya melarikan diri ketika melihat personel melakukan patroli.
OH kemudian dibawa ke Satuan Reskrim Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil operasi hingga sore hari, aparat mengamankan ratusan senjata tradisional dan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perang.
Barang yang diamankan terdiri dari 67 pucuk busur panah, 423 anak panah, 83 mata anak panah, serta 46 anak panah dalam kondisi rusak.
Selain itu, petugas menyita tiga pucuk senapan angin, enam bilah parang, dua buah kapak, satu buah gergaji dan satu batang besi.
Aparat juga mengamankan 15 lembar seng dan triplek yang digunakan sebagai tameng atau pelindung saat perang, 29 unit aksesori atau atribut Waimum, satu buah tulang kasuari serta empat unit gitar kayu.
Wakapolres Mimika Kompol J. Limbong mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat untuk menghentikan konflik horizontal yang selama ini terjadi di Distrik Kwamki Narama.
Ia menegaskan, konflik yang terjadi telah menimbulkan banyak korban sehingga diperlukan kerja bersama untuk menjaga keamanan dan mengembalikan kedamaian di wilayah tersebut.
“Terima kasih atas pelaksanaan tugas hari ini. Mari kita bersama-sama terus bekerja demi kebaikan Kwamki Narama. Konflik ini sudah terlalu banyak memakan korban dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk terus melakukan pengamanan serta mengembalikan kedamaian di wilayah ini,” kata Limbong saat apel konsolidasi di hadapan personel.
Operasi penegakan hukum tersebut selanjutnya menjadi bagian dari upaya aparat untuk menjaga situasi keamanan di Kwamki Narama agar tetap kondusif serta mencegah kembali terjadinya bentrokan antarkelompok.







