Seorang pria di Mimika divonis 5 tahun penjara karena membacok anak tirinya

Ilustrasi

Timika, Papuadaily – Seorang pria di Mimika bernama Priyanto alias Supri divonis 5 tahun penjara karena membacok anak tirinya sendiri.

Priyanto alias Supri yang pada berita sebelumnya ditulis berinisial AP didakwa kasus pembacokan terhadap anak tirinya bernama Beatrix (di berita sebelumnya berinisial B), pada 10 Februari 2025 lalu.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Leo Mamiri, Gang Papua Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (24/7/2025), hukuman yang menjebloskan Priyanto ke dalam bui itu dibacakan oleh Majelis Hakim PN Kota Timika dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis 10 Juli 2025.

Majelis hakim yang membacakan vonis tersebut adalah Ricky Emarza Basyri selaku hakim ketua didampingi Muhammad Khusnul dan Wara’ L.M. Sombolinggi sebagai hakim anggota.

“Menyatakan Terdakwa Priyanto Alias Supri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan berencana mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian bunyi kutipan tersebut.

Perlu diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap Priyanto alias Supri lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab, Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan yang dilaksnakan sebelumnya menuntut pidana selama 6 tahun penjara terhadap terdakwa Priyanto alias Supri.

Sementara itu, hukuman penjara tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dan menetapkan agar Supri tetap ditahan.

Dalam sidang itu, Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa 4 buah pecahan Fiber, 1 buah sabit tidak bergagang panjang sekitar kurang lebih 40 cm, 1 buah cincin besi penahan gagang, 1 buah kain/sarung gagang warna merah kuning hijau.

Priyanto alias Supri sebelumnya ditangkap oleh polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika pada 18 Februari 2025 setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi.