PAPUADAILY – Pengacara dan aktivis hak asasi manusia (HAM) Delpedro Marhaen Rismansyah dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya di kantor Lokataru, Jakarta pada Senin (1/9/2025).
Delpedro Marhaen yang menjabat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB. Lokataru menyebut Delpedro dibawa penyidik tanpa penjelasan resmi dan dasar hukum yang jelas.
Penangkapan Delpedro Marhaen menyulut amarah publik di berbagai jejaring media sosial. Tagar #ALERTA atau waspada mulai membanjiri unggahan warganet, tak terkecuali organisasi sipil dan HAM hingga di Malaysia.
“Kami mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro Marhaen. Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” sebut siaran Pers Lokataru, dikutip Selasa (2/9/2025).
Lokataru Foundation mendesak Polda Metro Jaya segera membebaskan Delpedro Marhaen karena penangkapannya sebagai bentuk kriminalisasi warga negara yang menggunakan hak berekspresi.
“Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional,” tegasnya.
Penangkapan ini menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil. Alih-alih menjamin ruang demokrasi, negara justru meng-gunakan kekuasaan untuk membungkam suara Kritis.
Menurut Lokataru, Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai.
“Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk krim-inalisasi, tetapi juga upaya membungkam kritik publik,” sebutnya.
“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan gerakan rakyat untuk menunjukkan solidaritas, bersatu melawan praktik kriminalisasi, dan menuntut keadilan bagi Delpedro Marhaen”
Selain Delpedro Marhaen, seorang anggota Lokataru Foundation lainnya juga ikut ditangkap aparat di Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dibenarkan pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar. “Betul semalam dini hari (ditangkap) di kantin Polda Metro,” kata Haris.
Ditetapkan tersangka
Polda Metro Jaya memastikan telah menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka atas dugaan penghasutan aksi anarkis. Polisi menuding Delpedro menghasut para pelajar, termasuk anak di bawah umur untuk melakukan “aksi anarkis” lewat media sosial.
“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Selasa (2/8/2025).
Polisi menuding tindakan penghasutan oleh Delpedro terjadi di sekitar Gedung MPR/DPD/DPD, Jakarta Pusat, dan beberapa wilayah DKI Jakarta lainnya sejak 25 Agustus 2025.
Ade Ary mengklaim jika tim penyelidik Polda Metro Jaya telah mengumpulkan fakta dan bukti sebagai dasar untuk menangkap Delpedro dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Atas dugaan melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis, dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” ujarnya.