banner 728x250
News  

Meski ada antrean, Disperindag Mimika pastikan pasokan minyak tanah aman jelang Nataru

Antrean minyak tanah di Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru. (Papuadaily/Crystal)

Timika, Papuadaily – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika memastikan pasokan minyak tanah bersubsidi aman menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, meski pun beberapa pekan terakhir warga mengeluhkan antrean dan perubahan mekanisme pengambilan di pangkalan.

Kepala Disperindag, Petrus Pali Ambaa menjelaskan kuota distribusi dari Pertamina kepada pangkalan minyak tanah tidak mengalami pengurangan.

“Kemarin kami sudah rapat dengan pihak agen dan Pertamina. Kuota tetap sama, tidak ada pengurangan,” katanya di Timika, Rabu (19/11/2025).

Ia mengungkap sempat terjadi keterlambatan distribusi akibat kerusakan satu unit kendaraan milik agen, sehingga beberapa pangkalan tidak terlayani tepat waktu. Namun armada tersebut sudah kembali beroperasi minggu lalu dan distribusi kembali normal.

Pengambilan wajib sesuai KK dan domisili

Menanggapi keluhan warga terkait kewajiban menunjukkan KK dan KTP saat membeli minyak tanah, Petrus Pali menegaskan bahwa hal itu sudah menjadi aturan standar untuk memastikan distribusi tepat sasaran.

“Setiap pangkalan memiliki kuota untuk warga di wilayahnya. Jadi yang mengambil harus sesuai KK setempat. Kalau semua sudah terlayani dan masih ada sisa stok, boleh diberikan kepada warga lain yang membutuhkan minyak tanah dengan menunjukkan KTP,” jelasnya.

Pangkalan dilarang jual di atas HET

Disperindag menyoroti penjualan minyak tanah di atas harga eceran tertinggi  (HET) 5.000 per liter yang dilakukan oleh pangkalan. Warga dihimbau melaporkan jika menemukan penjual diatas 6.000 – 7.000 per liter, dengan menampilkan bukti dokumentasi atau video.

“ Sudah ada aturan yang menetapkan harga  pangkalan 5.000 per liter. Kalau pangkalan menjual lebih, laporkan. Itu akan menjadi dasar kami meminta agen memberi sanksi. Jika agen tidak menindak, kami laporkan ke Pertamina,” tegasnya.

Menurutnya, agen ini berkontrak langsung dengan Pertamina, sehingga saksi tertinggi akan berlaku seperti pemutusan hubungan kerja (PHU) dari Pertamina.

Terkait maraknya pengecer yang menjual minyak tanah hingga Rp45.000 lima liter/per jurigen, Petrus Pali menyebut tindakan itu merupakan pelanggaran serius karena memperjual belikan kembali BBM bersubsidi.

“BBM subsidi itu hak masyarakat. Menjual kembali dengan harga tinggi berarti mengambil hak warga yang berhak. Itu tidak dibenarkan,” katanya.

Karena menyangkut penegakan hukum, Disperindag menegaskan diperlukan kerja sama lintas sektor.

 “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Harus dengan aparat penegak hukum dan tim pengawasan terpadu untuk menertibkan harga,” jelasnya saat wawancara.

Warga diminta aktif melapor

Untuk meminimalisir penyalahgunaan, Disperindag meminta masyarakat aktif melaporkan setiap pelanggaran, baik terkait harga maupun pelayanan pangkalan.

“Dokumentasikan dan laporkan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

Dengan pengawasan ketat dan koordinasi lintas lembaga, pemerintah berharap distribusi minyak tanah tetap lancar dan tidak terjadi kelangkaan pada masa puncak kebutuhan akhir tahun.