banner 728x250
News  

Dua Kelompok Bertikai di Mimika Sepakat Damai, MRP Didorong Susun Regulasi Hukum Positif


Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Kabupaten Puncak menggelar pertemuan rekonsiliasi bagi dua kelompok yang bertikai, yaitu pihak Dang dan Negelem, di Distrik Kwamki Narama.

Acara berlangsung di Pondopo Rumah Jabatan Bupati SP3 Karang Senang, Timika, Papua Tengah, pada Jumat (9/1/2025). Konflik yang berlangsung berbulan-bulan itu telah menimbulkan korban meninggal dan luka-luka, sehingga pemerintah bersama pihak keamanan mengambil langkah untuk mempertemukan kedua belah pihak agar konflik dapat diakhiri tanpa korban lebih lanjut.

Langkah rekonsiliasi ini tidak hanya bertujuan meredam konflik, melainkan menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun perdamaian berbasis regulasi. Bersama tokoh adat, tokoh gereja, dan kalangan intelektual, kedua pemerintah daerah mendorong Majelis Rakyat Papua (MRP) serta DPR Papua Tengah untuk menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Kedua peraturan ini akan secara khusus mengatur sanksi dan mekanisme penanganan konflik adat, menandai perubahan paradigma dari pemadaman api menjadi pencegahan berbasis aturan.

Pj Sekda Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, menyatakan, “Ini konflik adat terakhir. Jika ke depan terjadi lagi, tidak ada lagi pendekatan adat. Penyelesaiannya langsung melalui aparat penegak hukum.” ungkapnya.

Sebagai perwakilan orang Papua, MRP dan DPR Provinsi Papua Tengah diharapkan menyusun rancangan sanksi yang berlaku bagi seluruh masyarakat Papua, baik di wilayah gunung maupun pantai, jika terjadi konflik antar suku. Rancangan ini akan menjadi bagian dari Perdasi dan Perdasus untuk mengatur penanganan konflik di masa depan.

Dua kubu yang bertikai akhirnya memilih berdamai, dengan kesepakatan bahwa konflik adat ini harus menjadi yang terakhir.

Salah satu poin kesepakatan damai yang dituangkan dalam naskah resmi menyatakan bahwa jika terjadi kejadian serupa di masa depan, akan langsung diserahkan kepada pihak berwajib tanpa melalui penyelesaian adat. Dokumen yang disepakati oleh kedua kubu, pemerintah daerah terkait, tokoh masyarakat, dan unsur Forkopimda ini bukan hanya simbol damai, melainkan kontrak moral dan hukum dengan konsekuensi tegas jika dilanggar.

Perdamaian di Kwamki Narama menjadi pesan bagi seluruh Papua Tengah bahwa kedamaian membutuhkan keberanian, sementara keadilan membutuhkan ketegasan. Negara berkomitmen untuk melindungi adat dan menghormati kearifan lokal, sekaligus menjaga batasnya dan menjamin keselamatan publik.