Timika, Papuadaily – Penanganan kasus dugaan gratifikasi PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada sejumlah oknum ASN Dinas Tenaga Kerja hingga kini belum ada kemajuan setelah dilaporkan ke Kejari Mimika hingga Kejati Papua.
Perwakilan karyawan mogok kerja (Moker) Mimika dipimpin koordinator Billy Laly menyerahkan laporan resmi yang diterima Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, pada 4 Maret 2025.
Sayangnya, Kejari Mimika belum menyampaikan perkembangan apapun terkait penyelidikan kasus tersebut. Pelapor mempertanyakan tindak lanjut Kejari Mimika yang seakan membiarkan dugaan kasus gratifikasi itu mengambang tanpa kepastian.
“Belum ada laporan terbaru, misalnya wawancara saksi, telaah dokumen, ataupun penetapan tersangka oleh Kejari Mimika setelah laporan 4 Maret 2025,” tulis keterangan karyawan Moker PTFI sebagai pelapor, yang diterima Papuadaily, Selasa (22/4/2025).
Laporan merujuk pada hasil audit Inspektorat Provinsi Papua pada Juni 2021, yang merinci bahwa pada 2–5 September 2020, PTFI diduga memberikan dana transportasi dan akomodasi senilai total Rp92.073.600 kepada enam pejabat Disnaker Provinsi Papua dan tujuh pejabat Disnaker Kabupaten Mimika. Hal ini diduga terkait dengan pembahasan mengenai aksi mogok kerja buruh PTFI pada 2017.
Kelompok Moker menilai gratifikasi ini telah memengaruhi kelambanan tindakan pejabat Disnaker terkait aksi mogok kerja 2017. Pekerja menduga para pejabat tersebut tidak melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga melanggar Undang-Undang No. 20/2001, Pasal 12C tentang antikorupsi.
“Kelompok Moker menyatakan harapan bahwa Kejari Mimika akan mengambil tindakan hukum berdasarkan temuan Inspektorat dan undang-undang antikorupsi yang berlaku, tetapi belum ada kemajuan lebih lanjut yang didokumentasikan dalam sumber yang tersedia,” sebutnya.
Laporan yang sama juga telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua oleh Fredo Ardo Ansanai mewakili pekerja Moker PTFI yang berkantor di Jayapura pada 13 Februari 2025.
Senasib dengan laporan di Kejari Mimika, hingga 21 April 2025 belum juga ada informasi terbaru tentang langkah investigasi spesifik yang diambil oleh Kejati Papua.
Adapun dugaan gratifikasi itu terungkap dalam sebuah laporan yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Papua pada Juni 2021. Dalam laporan itu disebutkan, pada tanggal 2 sampai 5 September 2020, Direktorat PPHI Kementerian Tenaga Kerja mengundang perwakilan Disnaker Provinsi Papua dan Disnaker Mimika untuk menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan PTFI mengenai status aksi mogok kerja tahun 2017.
Enam pejabat Disnaker Provinsi Papua ditambah tujuh pejabat Disnaker Mimika hadir dan diduga mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas transportasi dan akomodasi dari PTFI pada kegiatan itu. Perhitungan Inspektorat Papua, total nilainya sebesar Rp92.073.600.
Pada 12 Februari 2025, Vice President Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati, mengeluarkan pernyataan yang membantah tuduhan gratifikasi. PTFI mengklaim mematuhi prinsip antikorupsi dan antigratifikasi yang ketat, dengan menyatakan bahwa setiap dukungan eksternal menjalani proses kepatuhan yang ketat agar selaras dengan hukum dan kebijakan perusahaan di Indonesia.