Timika, Papuadaily – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia segera turun tangan menyelesaikan konflik ketenagakerjaan antara 8.300 buruh dan manajemen PT Freeport Indonesia yang telah berlangsung selama sembilan tahun tanpa penyelesaian.
Dalam siaran pers tertanggal 1 Mei 2026, LBH Papua menyebut mogok kerja yang dimulai sejak 1 Mei 2017 hingga 1 Mei 2026 merupakan bentuk perlawanan buruh terhadap kebijakan sepihak perusahaan berupa program furlough yang dinilai tidak memiliki dasar dalam perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan.
Menurut LBH Papua, konflik ini berlarut-larut karena tidak adanya langkah tegas dari pemerintah untuk menegakkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka menilai sejumlah tindakan manajemen perusahaan bertentangan dengan regulasi, termasuk perekrutan tenaga kerja baru untuk menggantikan buruh yang mogok, penghentian upah dan layanan BPJS sejak Juli 2017, serta tindakan terhadap pengurus serikat pekerja.
“Selama sembilan tahun, perjuangan buruh terkesan diabaikan baik oleh manajemen maupun pemerintah,” demikian pernyataan LBH Papua.
LBH juga mengungkap dampak serius dari konflik tersebut. Sedikitnya 144 buruh dilaporkan meninggal dunia akibat sakit yang tidak tertangani karena kehilangan akses jaminan kesehatan. Selain itu, ribuan keluarga buruh disebut mengalami kesulitan ekonomi akibat penghentian upah sejak awal mogok kerja.
Persoalan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Agustus 2018. Komnas HAM kemudian mengeluarkan rekomendasi melalui surat kepada Presiden pada 2 November 2018 terkait dugaan pelanggaran HAM, termasuk pemutusan hubungan kerja dan penghentian layanan BPJS. Namun, LBH Papua menilai rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti hingga kini.
LBH Papua juga menyoroti bahwa kebijakan furlough muncul di tengah perubahan kebijakan sektor pertambangan nasional, termasuk penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengubah rezim kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Kebijakan tersebut dinilai berdampak pada operasional perusahaan dan berujung pada konflik dengan pekerja.
LBH berpendapat mogok kerja yang dilakukan buruh sah secara hukum karena merupakan hasil dari gagalnya perundingan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Atas dasar itu, LBH Papua mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya, meminta Presiden segera menyelesaikan konflik berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi perundingan, serta mendorong koordinasi lintas lembaga termasuk Kementerian HAM dan Komnas HAM.
Selain itu, LBH juga meminta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mimika memastikan keterlibatan pemerintah pusat dalam menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung hampir satu dekade tersebut.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keadilan bagi buruh beserta keluarganya,” tulis LBH Papua dalam pernyataan penutup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Freeport Indonesia maupun pemerintah terkait desakan tersebut.








