Timika, Papuadaily – Akses utama menuju kawasan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sempat lumpuh total akibat aksi blokade yang dilakukan sekelompok masyarakat di area Check Point Kuala Kencana, Kamis (4/6/2026) pagi.
Dalam aksi tersebut massa membentangkan spanduk bertuliskan “surat teguran dan pernyataan sikap Yayasan Tuarek Natkime kepada PT Freeport Indonesia”.
Yayasan Tuarek Natkime adalah lembaga yang dinyatakan sah dan berhak mengelola aset besi scrap (besi tua) di area operasional PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Yayasan ini dibentuk oleh keluarga dan keturunan Tuarek Natkime, tokoh yang diakui sebagai pemilik hak ulayat atas wilayah pertambangan tersebut.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 05.30 WIT itu mengakibatkan ratusan karyawan yang hendak masuk kerja tertahan di luar gerbang. Arus lalu lintas kendaraan operasional, mulai dari sepeda motor hingga bus penjemput karyawan, tidak dapat melintas karena jalan utama ditutup oleh massa.
Untuk menghindari terhentinya aktivitas operasional, para pekerja kemudian dialihkan melalui jalur alternatif dan akses darurat di Mile 32 agar tetap dapat menjangkau lokasi kerja.
Situasi sempat memicu antrean panjang kendaraan di depan area Check Point. Sejumlah personel kepolisian dari Polsek Kuala Kencana dan jajaran Polres Mimika langsung diterjunkan ke lokasi guna melakukan pengamanan dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Setelah berlangsung lebih dari dua jam, blokade akhirnya dibuka sekitar pukul 07.42 WIT. Aksi mereda setelah aparat kepolisian melakukan mediasi dan menghadirkan perwakilan manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk berdialog dengan massa.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan aksi tersebut berlangsung secara spontan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak kepolisian.
“Jadi memang mereka aksi spontanitas dan tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian. Jadi tadi kita sudah beri imbauan sesuai dengan protap. Memang untuk objek vital nasional itu tidak boleh ada aksi, jadi sesuai aturan minimal 500 meter dari pagar terluar,” kata Billyandha saat ditemui di lokasi kejadian.
Menurut keterangan kepolisian, aksi pemblokiran jalan dipicu oleh akumulasi kekecewaan sebagian masyarakat terhadap kebijakan pelibatan mitra kerja di lingkungan perusahaan tambang tersebut.
“Maksudnya itu tuntutan dan pengembalian hak yang diabaikan, itu yang pertama. Yang kedua pemberhentian total pihak ketiga,” ujar Kapolres menjelaskan pokok tuntutan massa.
Pasca pembukaan blokade, situasi di pintu masuk Kuala Kencana berangsur normal. Hingga pukul 08.30 WIT, arus lalu lintas kendaraan telah kembali mengalir lancar di bawah pengawasan aparat keamanan.







