News  

Tri Puspital: Saatnya Negara Mengembalikan Kepastian Hukum bagi Ribuan Korban PHK Freeport 2017

Tri Puspital (dok pribadi)

PAPUADAILY – Wakil Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Papua Tengah, Tri Puspital, menegaskan bahwa penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja PT Freeport Indonesia pasca mogok kerja tahun 2017 harus memasuki babak baru yang berlandaskan kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

Pernyataan ini disampaikan menyusul pembentukan kepengurusan Perwakilan Daerah KSPI Provinsi Papua Tengah yang ditetapkan pada 1 Juli 2026 sebagai perpanjangan tangan Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSPI untuk masa bakti 2022–2027.

“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang masa lalu, tetapi tentang kepastian hukum bagi ribuan pekerja dan keluarganya yang hingga hari ini masih menunggu penyelesaian yang adil. Negara harus memastikan bahwa setiap penyelesaian hubungan industrial dilakukan sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Tri Puspital dalam pernyataan tertulis, diterima Papuadaily, Selasa (7/7/2026).

Menurut Tri Puspital, KSPI Papua Tengah saat ini sedang  mempertimbangkan melakukan Forensic Legal Audit terhadap dokumen-dokumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial tahun 2017, termasuk evaluasi terhadap Kesepakatan Bersama tanggal 21 Desember 2017, legal standing para pihak, penggunaan Surat Kuasa Khusus, serta kesesuaiannya dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penyelesaian benar-benar memenuhi prinsip due process of law. Audit hukum ini bukan untuk membangun konflik baru, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai status hukum berbagai dokumen yang menjadi dasar penyelesaian pada saat itu,” katanya.

KSPI Papua Tengah juga menilai bahwa masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan klarifikasi, antara lain:

  • status hukum Kesepakatan Bersama tanggal 21 Desember 2017;
  • legal standing para pihak yang menandatangani dokumen tersebut;
  • penggunaan Surat Kuasa Khusus di tengah adanya sengketa organisasi;
  • pemenuhan hak-hak normatif pekerja;
  • serta perlindungan terhadap hak-hak ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia selama proses perselisihan.

Tri Puspital menegaskan bahwa pendekatan KSPI adalah mengutamakan penyelesaian melalui jalur penegakan hukum, dialog sosial, dan mekanisme konstitusional.

“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah, PT Freeport Indonesia, dan seluruh pemangku kepentingan, untuk membuka ruang dialog yang didasarkan pada fakta, hukum, dan rasa keadilan. Kepastian hukum yang adil akan memberikan manfaat bagi pekerja, perusahaan, dan iklim hubungan industrial di Indonesia.”

Sebagai organisasi pekerja, KSPI Papua Tengah menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian kasus ini secara profesional, damai, dan berdasarkan hukum, sehingga setiap hak dan kewajiban para pihak dapat memperoleh kepastian sesuai mekanisme yang berlaku.