News  

Setahun Mengendap, KSPI Desak Kejari Mimika Transparan Tangani Laporan Dugaan Gratifikasi

Perwakilan Buruh Moker Mimika melaporkan dugaan gratifikasi PTFI kepada sejumlah oknum ASN Disnaker Pemkab Mimika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (4/3/2025). Foto: Istimewa

Timika, Papuadaily – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Papua Tengah mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi yang sebelumnya dilaporkan oleh perwakilan buruh mogok kerja (Moker) PT Freeport Indonesia.

Menurut KSPI Papua Tengah, laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejari Mimika setahun yang lalu. Namun hingga kini, para pelapor mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara, baik terkait status laporan, hasil penyelidikan, maupun langkah hukum yang telah dilakukan.

Wakil Ketua Perda KSPI Papua Tengah, Tri Puspital, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan hasil akhir dari proses hukum. Yang menjadi perhatian organisasi buruh, kata dia, adalah kepastian hukum serta transparansi dalam penanganan setiap laporan masyarakat.

“Apabila laporan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana, sampaikan secara terbuka sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila terdapat dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti, maka proses itu juga harus dijalankan secara profesional. Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian selama bertahun-tahun,” ujar Tri dalam keterangannya, Sabtu (11/7/26).

Ia menilai transparansi merupakan bagian dari prinsip good governance, akuntabilitas, dan kepastian hukum yang wajib diwujudkan oleh setiap institusi penegak hukum.

Menurut Tri, ketiadaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan dalam jangka waktu yang panjang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan dan kepastian. Masyarakat berhak mengetahui apakah laporan yang mereka sampaikan telah diproses sesuai ketentuan atau tidak,” katanya.

Atas kondisi tersebut, KSPI Papua Tengah mendesak Kejari Mimika untuk memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan gratifikasi yang telah diajukan.

Organisasi buruh itu meminta Kejari Mimika menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor maupun masyarakat, memberikan kepastian mengenai status hukum pengaduan, menjamin seluruh proses dilakukan secara independen, profesional, objektif, serta bebas dari intervensi pihak mana pun, sekaligus menegakkan prinsip transparansi sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Tri menegaskan, sikap KSPI Papua Tengah tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang atau telah berjalan, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan penegakan hukum.

“Kami menghormati independensi Kejaksaan. Namun independensi harus berjalan seiring dengan akuntabilitas. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana laporan yang mereka sampaikan diproses. Kepastian hukum merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus diberikan kepada setiap warga negara,” ujarnya.

Berawal dari Temuan Inspektorat Papua

Pengaduan yang disampaikan kepada Kejari Mimika tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang sebelumnya terungkap dalam laporan Inspektorat Provinsi Papua yang diterbitkan pada Juni 2021.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa pada 2–5 September 2020, Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan mengundang perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika untuk membahas permasalahan ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia terkait status aksi mogok kerja tahun 2017.

Laporan tersebut menyebutkan enam pejabat Disnaker Provinsi Papua dan tujuh pejabat Disnaker Mimika menghadiri kegiatan dimaksud serta diduga menerima fasilitas transportasi dan akomodasi yang bersumber dari PT Freeport Indonesia. Berdasarkan perhitungan Inspektorat Papua, nilai fasilitas tersebut mencapai Rp92.073.600.

Atas temuan tersebut, perwakilan buruh mogok kerja PT Freeport Indonesia kemudian melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Mimika. Namun, menurut KSPI Papua Tengah, hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.

PTFI Bantah Tuduhan Gratifikasi

Sementara itu, PT Freeport Indonesia sebelumnya telah membantah tuduhan adanya praktik gratifikasi.

Dalam pernyataan tertanggal 12 Februari 2025, Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati, menegaskan perusahaan menjalankan kebijakan antikorupsi dan antigratifikasi secara ketat.

Menurut perusahaan, setiap bentuk dukungan kepada pihak eksternal dilaksanakan melalui proses kepatuhan (compliance) yang ketat agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal perusahaan di Indonesia.