Timika, Papuadaily – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai upaya mengatasi berbagai kendala teknis yang terjadi pada sistem Online Single Submission (OSS) dalam beberapa bulan terakhir.
Kegiatan yang berlangsung di Multipurpose Room Grand Tembaga Hotel, Jumat (12/6/2026), dibuka oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Santy Sondang. Acara tersebut turut menghadirkan tenaga ahli dari instansi terkait serta para pelaku usaha yang terdampak oleh perlambatan layanan perizinan berbasis elektronik tersebut.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, mengatakan bahwa perlambatan akses OSS terjadi sejak akhir tahun lalu dan berkaitan dengan proses pembaruan sistem yang sedang dilakukan pemerintah pusat.
Untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, DPMPTSP menghadirkan perwakilan dari Kementerian Investasi/BKPM dan kementerian terkait guna menjelaskan perkembangan terbaru sistem OSS serta langkah-langkah penanganan yang tengah dilakukan.
“Karena sejak November lalu sistem OSS mengalami perlambatan, kami menghadirkan perwakilan kementerian untuk memberikan penjelasan langsung kepada pelaku usaha. Harapannya, dalam satu hingga dua minggu ke depan sistem dapat kembali normal,” ujar Marselino di sela kegiatan.
Menurutnya, masa transisi regulasi dan pembaruan sistem OSS berdampak terhadap efektivitas pelayanan perizinan di daerah. Sejumlah proses perizinan, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan pekerjaan umum, membutuhkan verifikasi teknis di lapangan sehingga berpotensi memperpanjang waktu penyelesaian.
Marselino menjelaskan bahwa proses verifikasi tersebut mencakup pengecekan titik koordinat dan kesesuaian lokasi usaha yang harus dilakukan langsung oleh petugas teknis. Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kecepatan penerbitan izin di sektor tertentu.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kendala teknis yang terjadi pada OSS dapat segera teratasi, sehingga pelayanan perizinan kembali berjalan optimal.
Melalui sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah juga ingin memastikan pelaku usaha memahami perubahan regulasi sekaligus memperoleh informasi yang akurat mengenai perkembangan sistem perizinan nasional tersebut.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap normalisasi OSS dapat segera terealisasi sehingga kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan iklim investasi di daerah dapat terus terjaga serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

