Timika, Papuadaily – Kepolisian Resor Mimika menyita belasan kendaraan bermotor, puluhan senjata tajam, minuman keras, hingga narkotika jenis ganja dalam Operasi Sikat Noken 2026 yang digelar di Kota Timika, Papua Tengah, Sabtu malam, 25 Juli 2026.
Operasi skala besar ini menargetkan kejahatan jalanan dan potensi gangguan keamanan di wilayah perkotaan hingga kawasan penyangga.
Tim gabungan yang terdiri atas 70 personel Polres Mimika dan Batalyon B Pelopor Brimob dikerahkan menyisir sejumlah titik rawan kejahatan.
Sebelum turun ke lapangan, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dokumen dan kelayakan senjata api milik para personel.
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak menyatakan operasi fokus pada penindakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (3C), peredaran senjata tajam, serta penyalahgunaan narkoba di ruang publik.
“Sasaran utama Operasi Sikat Noken 2026 adalah senjata tajam, kendaraan bermotor tanpa dokumen, serta kendaraan yang masuk daftar pencarian barang sesuai ketentuan untuk diamankan dan diproses hukum,” ujar Kapolres Mimika, Minggu, 26 Juli 2026.
Patroli yang berlangsung hingga Minggu dini hari menyisir kawasan pemukiman dan pusat keramaian, antara lain Eks Pasar Lama, Jalan Bougenvile, Koperapoka, Jalan Baru, Kwamki Narama, hingga wilayah SP2.
Di lokasi-lokasi tersebut, petugas membubarkan kerumunan warga yang mengonsumsi minuman keras.
Selain patroli bergerak, polisi mendirikan titik penyekatan di pertigaan Jalan Poros Cenderawasih, depan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dari razia tersebut, polisi menyita 12 unit sepeda motor berbagai merek tanpa dokumen sah dan satu unit mobil Toyota Rush hitam yang membawa empat pasang pelat nomor polisi berbeda.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 12 bilah pisau, dua parang, dua gunting, lima ketapel, serta tujuh kantong minuman keras lokal jenis sopi.
Dalam operasi yang sama, polisi menangkap dua warga yang kedapatan membawa satu kantong plastik berisi ganja.
Seluruh barang bukti dan warga yang terjaring saat ini ditahan di Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.






