Timika, Papuadaily – Komitmen Karantina Papua Tengah dalam melindungi wilayah dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) kembali dibuktikan melalui pemusnahan sejumlah produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Karantina Papua Tengah, Rabu (29/7/2026), sebagai langkah pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, sektor peternakan, serta kelestarian sumber daya hayati.
Media pembawa yang dimusnahkan terdiri atas 4 kilogram olahan daging babi, 2 kilogram daging tikus tanah, serta arsip sampel laboratorium yang telah selesai dilakukan pengujian.
Seluruhnya dimusnahkan menggunakan insinerator dan disaksikan oleh personel Polsek Bandara Mozes Kilangin serta Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timika.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, membuka kegiatan tersebut yang dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Pemusnahan oleh Ketua Tim Penegakan Hukum, drh. Ardhiana Nur Suryani.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa tindakan karantina bukan sekadar penegakan aturan, melainkan langkah preventif untuk melindungi Indonesia, khususnya Papua Tengah, dari masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang dapat menimbulkan dampak ekonomi maupun kesehatan.
“Setiap media pembawa yang masuk ataupun keluar dari suatu wilayah harus memenuhi persyaratan karantina. Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan dan produk hewan berlangsung secara aman serta tidak menjadi jalur penyebaran penyakit yang dapat merugikan banyak pihak,” ujar.
Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan petugas Karantina di Pos Pelayanan (Pospel) Bandara Mozes Kilangin Timika terhadap media pembawa yang tidak memenuhi ketentuan karantina.
Salah satu kasus terjadi pada 15 Juli 2026. Saat itu, petugas mendeteksi 4 kilogram olahan daging babi asal Makassar yang akan dikirim ke Kabupaten Asmat dan transit di Bandara Mozes Kilangin Timika.
Produk tersebut teridentifikasi melalui pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pemilik tidak dapat menunjukkan Sertifikat Karantina maupun dokumen pendukung lainnya.
Kasus serupa kembali ditemukan pada 21 Juli 2026. Petugas mendapati seseorang yang hendak membawa 2 kilogram daging tikus tanah dari Timika menuju Manado melalui Bandara Mozes Kilangin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan media pembawa tersebut juga tidak dilengkapi Sertifikat Karantina maupun dokumen pendukung lainnya.
Petugas telah memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku, namun pemilik memilih meninggalkan barang tersebut tanpa memberikan identitas maupun nomor telepon.
Sesuai prosedur, petugas melakukan penahanan terhadap media pembawa tersebut dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen yang dipersyaratkan tidak juga dipenuhi sehingga diterbitkan keputusan pemusnahan.
Melalui kegiatan ini, ia kembali mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi dokumen karantina sebelum membawa atau mengirim hewan maupun produk hewan antardaerah.
Kepatuhan terhadap aturan karantina, menurut Anton, merupakan tanggung jawab bersama dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina serta menjaga keberlanjutan sektor peternakan dan kesehatan masyarakat.
“Karantina Papua Tengah akan terus menjalankan fungsi karantina sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati Indonesia melalui pengawasan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” tutupnya.




