News  

604 Ton CPO Senilai Rp6 Miliar Meluncur dari Mimika ke Surabaya

dok/Karantina Papua Tengah

Timika, PapuaDaily – Sebanyak 604 ton minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) senilai sekitar Rp6 miliar dikirim dari Kabupaten Mimika menuju Surabaya melalui Pelabuhan Pomako.

Sebelum diberangkatkan, komoditas unggulan tersebut menjalani pengawasan ketat oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah guna memastikan bebas dari risiko penyebaran organisme pengganggu tumbuhan.

Komoditas CPO tersebut dimuat ke dalam 28 kontainer dan diperiksa sebelum diberangkatkan sesuai ketentuan karantina antardaerah.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk menjamin keamanan lalu lintas media pembawa sekaligus mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Setiap media pembawa berupa tumbuhan dan produk turunannya yang dilalulintaskan wajib dilaporkan kepada karantina. Pengawasan ini bertujuan meminimalkan risiko penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sekaligus memberikan jaminan bahwa komoditas yang diperdagangkan telah memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Badan Karantina Nomor 14 Tahun 2024, minyak sawit mentah termasuk komoditas yang dikenai tindakan pengawasan. Pemeriksaan meliputi kesesuaian jenis barang, bentuk media pembawa, jumlah atau tonase, hingga kemasan apabila ada.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, Karantina menerbitkan Surat Keterangan Karantina sebagai syarat pengeluaran komoditas dari pelabuhan asal menuju daerah tujuan.

Selama proses tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan administrasi dan mengawasi pemuatan ke dalam kontainer guna memastikan kesesuaian dokumen, jumlah, jenis, serta asal komoditas.

Menurut Anton, pengawasan juga bertujuan menjaga ketertelusuran (traceability) komoditas agar lalu lintas antardaerah berlangsung sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ia menegaskan pengawasan terhadap komoditas strategis seperti CPO tidak hanya mendukung kelancaran distribusi perdagangan, tetapi juga memperkuat sistem biosekuriti nasional.

“Dengan pengawasan yang konsisten, keamanan hayati tetap terjaga dan kegiatan perdagangan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap sumber daya alam hayati,” katanya.

Melalui pengawasan tersebut, Karantina Papua Tengah berharap distribusi komoditas unggulan dari Mimika dapat terus berjalan lancar sekaligus mencegah penyebaran hama dan penyakit tumbuhan ke daerah tujuan.