News  

Tiga Ular Death Adder Gagal Diselundupkan dari Timika ke Semarang

dok/Karantina Papua Tengah

Timika, Papuadaily – Upaya mengirim tiga ekor ular death adder dalam kondisi hidup dari Timika, Papua Tengah, menuju Semarang, Jawa Tengah, berhasil digagalkan petugas Karantina Papua Tengah bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin Timika.

Ketiga ular tersebut ditemukan di dalam sebuah paket yang hendak diberangkatkan melalui jalur kargo menggunakan jasa ekspedisi Lion Parcel dengan maskapai Lion Air.

banner 325x300

Temuan itu terungkap pada Sabtu (5/9/2026), saat petugas Karantina Papua Tengah melakukan pengawasan lalu lintas komoditas di area kargo outgoing Bandara Mozes Kilangin Timika.

Kecurigaan bermula dari hasil pemindaian X-Ray. Petugas Avsec mendapati sebuah paket yang memiliki bentuk menyerupai ular.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Karantina bersama Avsec dan petugas Lion Parcel. Paket yang terbungkus kardus itu dibuka untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya mengejutkan. Tiga ekor ular death adder ditemukan hidup di dalam paket tersebut.

Berdasarkan keterangan pada paket, satwa itu akan dikirim dari Timika menuju Semarang.

Namun, pengiriman tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina maupun dokumen perizinan dari instansi yang berwenang di bidang konservasi.

Ketiga ular kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Karantina Papua Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh ular dalam kondisi sehat.

Setelah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait, ketiga satwa tersebut pada Senin (7/9/2026) diserahterimakan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika, BKSDA Papua, untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan Diperketat

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan satwa akan terus diperkuat, terutama di pintu-pintu keluar wilayah Papua Tengah.

Menurut dia, setiap hewan maupun satwa yang dilalulintaskan harus memenuhi persyaratan kesehatan, dokumen, serta ketentuan yang berlaku.

“Karantina memiliki peran penting dalam memastikan setiap hewan dan satwa yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan, dokumen, serta ketentuan yang berlaku,” tegas Anton.

Ia menyebut sinergi dengan Avsec dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang bagi pengiriman satwa yang tidak memenuhi persyaratan.

“Khususnya di pintu keluar wilayah Papua Tengah,” ujarnya.

Anton juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengirim satwa liar menggunakan jasa ekspedisi.

Setiap satwa yang akan dilalulintaskan, kata dia, wajib memenuhi ketentuan perkarantinaan serta persyaratan dari instansi yang berwenang.

Pengiriman satwa tanpa memenuhi persyaratan bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Dalam konteks perkarantinaan, lalu lintas hewan dan satwa yang tidak memenuhi persyaratan dapat menjadi objek pengawasan karantina.

Ketentuannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan beserta peraturan pelaksanaannya.

Sementara apabila satwa yang dilalulintaskan masuk dalam kategori jenis yang dilindungi, pemanfaatan, pengangkutan, dan peredarannya juga wajib mengikuti ketentuan konservasi.

Aturan tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Anton mengapresiasi kerja sama petugas Karantina, Avsec, Lion Parcel, dan BKSDA yang berhasil mengungkap pengiriman tiga ular tersebut.

Menurutnya, kolaborasi lintas instansi penting untuk menjaga keamanan lalu lintas hewan sekaligus melindungi keanekaragaman hayati Papua.

“Sinergi ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan lalu lintas hewan sekaligus mendukung upaya perlindungan keanekaragaman hayati Papua,” pungkasnya.