News  

Hari Terakhir Pemutihan Denda Pajak, Warga Timika Berbondong-bondong Lunasi Tunggakan

Timika, Papuadaily – Hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Papua Tengah dimanfaatkan masyarakat Timika untuk melunasi tunggakan mereka.

Pada Senin (31/8/2026), warga terlihat berbondong-bondong mendatangi layanan Samsat untuk membayar pajak sebelum program penghapusan denda berakhir.

banner 325x300

Pantauan Papuadaily di lapangan, sejumlah masyarakat bahkan membawa lebih dari satu dokumen kendaraan untuk sekaligus melunasi pajak yang tertunggak. Dalam satu kedatangan, ada warga yang membawa dua hingga empat STNK untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Salah satunya Sulaiman. Ia mengaku sengaja datang pada hari terakhir setelah mengetahui program pemutihan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.

“Tadi saya buru-buru, tahu kalau hari ini terakhir agar saya tidak bayar denda,” kata Sulaiman.

Ia mengaku belum sempat membayar pajak kendaraannya selama hampir tiga bulan. Menurutnya, adanya program pemutihan menjadi kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa harus dibebani denda.

“Ini kesempatan supaya saya bisa bayar pajak tanpa denda,” ujarnya.

Antusiasme masyarakat tersebut menjadi gambaran bahwa program pemutihan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dimanfaatkan oleh wajib pajak, khususnya mereka yang sebelumnya menunda pembayaran.

Kepala Samsat Mimika, Maikel Tanati, mengatakan pemutihan diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, terutama yang sudah berlangsung selama dua hingga tiga tahun.

“Kalau dengan kita melihat dari pemutihan ini, supaya kita melihat dari sisi tunggakan-tunggakan dari masyarakat yang mungkin dengan jeda waktu yang dua, tiga tahun yang dia mungkin merasa bahwa berat bagi dia, sehingga dengan adanya pembebasan denda pajak ini dapat memberikan keringanan bagi dia untuk dia datang membayar pajak,” ujarnya.

Menurut Maikel, program tersebut juga mendorong masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Ia mengapresiasi masyarakat yang datang membayar pajak setelah mengetahui adanya penghapusan denda.

“Saya juga dari sisi Kepala Samsat mengapresiasi kepada masyarakat yang setelah mendengar pemutihan atau penghapusan denda pajak ini mereka datang untuk membayar pajak,” katanya.

Meningkatnya pembayaran pajak kendaraan tersebut, kata dia, turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan, khususnya pajak kendaraan bermotor,” lanjutnya.

Selain program pemutihan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Bappenda juga menyiapkan apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu berupa undian berhadiah.

Undian tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak kendaraan roda dua maupun roda empat. Nomor kendaraan yang memenuhi ketentuan akan diikutkan dalam pengundian untuk mendapatkan hadiah yang telah disiapkan pemerintah.

Program tersebut telah dilaksanakan sejak tahun sebelumnya dan kembali disiapkan tahun ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat agar tertib membayar pajak.

Dengan berakhirnya program pemutihan pada 31 Agustus 2026, masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan tersebut diimbau tidak menunda pembayaran pajak hingga tunggakan kembali menumpuk.

Pemutihan diharapkan tidak hanya menjadi kesempatan untuk menghapus denda, tetapi juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk mulai tertib membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Penulis: CrystalEditor: Sevianto