Pemprov Papua Tengah Dorong Penguatan Cadangan Pangan di Seluruh Kabupaten

Foto: Humas Setda Papua Tengah

Timika, Papuadaily – “Cadangan harus disiapkan sebelum krisis datang, bukan setelahnya,” tegas Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, Silwanus A. Soemule, saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Nabire, Selasa (28/7/2026).

Menurut Silwanus, cadangan pangan pemerintah merupakan instrumen penting untuk melindungi masyarakat dari keterbatasan akses, tingginya biaya distribusi, ketergantungan pasokan dari luar daerah, hingga ancaman bencana dan dampak perubahan iklim.

Dalam arahannya, Silwanus meminta seluruh pemerintah kabupaten menyelenggarakan cadangan pangan daerah secara serius dengan dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan melalui APBD.

“Pemkab juga diminta menyampaikan data stok dan kondisi lapangan secara akurat, terbuka, dan berkala dengan dukungan BPS sehingga menjadi rujukan bersama bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan Perum Bulog,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengelolaan cadangan pangan harus memenuhi prinsip tepat jumlah, tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat waktu.

Selain beras, pemerintah daerah juga didorong memperkuat penganekaragaman pangan melalui komoditas lokal seperti umbi-umbian, sagu, hasil perikanan, dan peternakan sesuai potensi masing-masing wilayah.

Perhitungan Cadangan Berbasis Risiko

Rapat koordinasi tersebut juga diisi dengan sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah.

Melalui regulasi tersebut, penghitungan cadangan beras tidak lagi hanya mempertimbangkan kebutuhan konsumsi masyarakat, tetapi juga memperhitungkan wilayah terdampak bencana, tingkat kerawanan pangan, indeks risiko bencana, jumlah penduduk, tingkat produksi, serta kemampuan fiskal daerah.

Dalam skema tersebut, cadangan beras Pemerintah Provinsi Papua Tengah berfungsi sebagai penyangga apabila cadangan pangan di tingkat kabupaten tidak mencukupi.

Pengadaan cadangan pangan dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah. Sumber pendanaannya berasal dari APBD provinsi dan kabupaten, dana desa untuk mendukung cadangan pangan desa, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional, Dr. Rachmi Widiriani, hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut. Melalui pembahasan metode penghitungan dan pemanfaatan data, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang lebih terukur dalam menetapkan jumlah cadangan pangan sekaligus menyusun kebutuhan anggaran.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menargetkan rapat koordinasi ini menghasilkan rencana tindak lanjut yang konkret dan terukur. Hasil pembahasan akan menjadi dasar penyusunan kebijakan daerah serta dipantau secara berkala memperkuat ketahanan pangan Papua Tengah yang tangguh, adil, dan berkelanjutan.