Timika, Papuadaily – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua meminta sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Yudisial, Kepolisian Republik Indonesia, serta Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, untuk mengawasi dan menindaklanjuti perkembangan perkara gugatan lingkungan yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya polemik terkait Mama Yasinta Moiwend, penggugat dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR yang terdaftar sejak 5 Maret 2026.
Tim Advokasi Solidaritas Merauke bertindak sebagai kuasa hukum Mama Yasinta Moiwend dalam gugatan terhadap Bupati Merauke atas penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer sebagai sarana dan prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan RI.
Pada 18 Mei 2026, Kementerian Pertahanan RI resmi masuk sebagai Tergugat II Intervensi dalam perkara tersebut dengan menyampaikan jawaban kepada Majelis Hakim PTUN Jayapura.
Menurut Koalisi, situasi kemudian berkembang setelah beredarnya video yang menampilkan Mama Yasinta Moiwend mempertanyakan penggunaan gambar dirinya dalam film dokumenter berjudul Pesta Babi yang viral di berbagai platform. Dalam video tersebut, Mama Yasinta juga menyatakan tidak akan menghadiri persidangan di PTUN Jayapura.
Koalisi menilai munculnya pernyataan yang berkaitan langsung dengan proses persidangan menunjukkan adanya pihak-pihak yang diduga berupaya memengaruhi jalannya perkara yang masih berlangsung di pengadilan.
Selain itu, Koalisi juga menyoroti adanya laporan terhadap Ketua LBH Papua Merauke ke Polda Metro Jaya. Padahal, menurut mereka, Tim Advokasi Solidaritas Merauke masih berstatus sebagai kuasa hukum sah Mama Yasinta Moiwend karena tidak pernah menerima pencabutan surat kuasa.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Rabu (3/6/2026), Koalisi menegaskan bahwa advokat memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di persidangan.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan pelaporan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi independensi profesi advokat,” demikian pernyataan Koalisi.
Koalisi juga meminta Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Indonesia untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang muncul dalam dinamika kasus tersebut.
Lima Tuntutan
Dalam pernyataannya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan lima poin tuntutan.
Pertama, meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia Perwakilan Papua melakukan pengawasan terhadap profesionalisme majelis hakim yang menangani perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR.
Kedua, meminta Majelis Hakim PTUN Jayapura memeriksa dan memutus perkara secara profesional dan independen.
Ketiga, meminta Bupati Merauke sebagai tergugat dan Menteri Pertahanan RI sebagai Tergugat II Intervensi tidak menjadikan polemik yang melibatkan Mama Yasinta Moiwend sebagai alasan atau strategi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Keempat, mendesak Kapolri agar memerintahkan Kapolda Metro Jaya memperhatikan ketentuan hukum yang memberikan perlindungan terhadap advokat dan pemberi bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum.
Kelima, meminta Ketua Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Indonesia segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.



