Sembilan Orang Ditemukan Bawa Sajam di Kwamki Narama Terancam 10 Tahun Penjara

Timika, Papuadaily – Polres Mimika memperketat pengawasan di Distrik Kwamki Narama di tengah konflik sosial atau perang antarkelompok.

Dalam patroli dan razia yang digelar Selasa (2/9/2026), aparat gabungan TNI-Polri mengamankan sembilan orang yang kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum.

banner 325x300

Razia dilakukan di sembilan titik pemeriksaan yang tersebar di sejumlah lokasi di wilayah Kwamki Narama.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, sembilan orang tersebut kini diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Kami sementara ini mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah dan parang,” ujar Putut.

Sembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK dan MD.

Dari tangan mereka, polisi menyita dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel dan satu tulang kasuari. Polisi juga mengamankan dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa senjata.

Terhadap kesembilan orang tersebut, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Kepada sembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Putut.

Polres Mimika memastikan patroli dan razia akan terus dilakukan di Kwamki Narama hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kepemilikan dan penggunaan senjata yang berpotensi memicu kembali konflik serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Polisi mengimbau masyarakat tidak membawa, menggunakan maupun menyimpan senjata tajam dan senjata lainnya tanpa hak. Setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat diminta diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Polres Mimika bersama TNI dan unsur terkait juga mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga keamanan dan mencegah terjadinya konflik lanjutan.