Timika, Papuadaily – Sebanyak 233 liter minuman keras lokal jenis sopi diamankan personel gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako dan Lanal Timika saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Razia berlangsung Minggu (27/9/2026) malam hingga Senin (28/9/2026) dini hari, setelah KM Sirimau tiba dari Tual sekitar pukul 22.00 WIT.
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Iptu Teguh Krisandi Fardha, tersebut menyasar peredaran minuman keras lokal yang masuk ke Mimika melalui jalur laut.
Sekitar 10 menit setelah kapal tiba, personel gabungan mulai memeriksa barang bawaan penumpang yang turun dari kapal. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 01.30 WIT.
Hasilnya, petugas menemukan 233 liter sopi yang tidak diketahui pemiliknya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di ruang Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk proses lebih lanjut sebelum dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Muh. Amir Rado, mewakili Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, mengatakan razia tersebut merupakan kegiatan rutin sekaligus langkah preventif untuk mempersempit jalur masuk minuman keras ke Mimika.
“Dari pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang KM Sirimau, personel gabungan berhasil mengamankan sebanyak 233 liter minuman keras jenis sopi yang tidak diketahui pemiliknya,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan di Pelabuhan Pomako akan terus ditingkatkan bersama instansi terkait, termasuk Lanal Timika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, sopi tersebut diduga berasal dari wilayah Tual dan Saumlaki/Tanimbar dan dibawa menuju Timika untuk diperjualbelikan.
Dalam razia tersebut, sebanyak 19 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako dan tujuh personel Lanal Timika.
Selain memburu peredaran miras, personel juga memastikan aktivitas turun-naik penumpang berlangsung aman dan tertib.
Tercatat 475 penumpang turun, 515 penumpang melanjutkan perjalanan, dan 21 penumpang naik. Setelah proses pemeriksaan selesai, KM Sirimau dijadwalkan melanjutkan pelayaran menuju Merauke sekitar pukul 03.00 WIT.
Amir mengimbau masyarakat tidak membawa, menyimpan, mengedarkan maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal melalui jalur laut maupun jalur lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika. Jangan menjadikan minuman keras sebagai komoditas untuk mencari keuntungan pribadi karena dampaknya dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat luas,” tegasnya.
Polisi juga meminta masyarakat segera memberikan informasi kepada aparat keamanan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal.
“Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.







