banner 728x250
News  

Distributor Minol di Mimika Bertambah: Kuota Tetap, Monopoli Berakhir

Ilustrasi

Timika, Papuadaily – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa bertambahnya distributor minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Mimika dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi daerah sekaligus mengakhiri praktik monopoli perdagangan yang selama ini terjadi di wilayah tersebut.

Menurut Johannes, Pemerintah Kabupaten Mimika tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin distributor minuman beralkohol. Kewenangan penerbitan izin berada di tangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pemerintah pusat, sementara pemerintah kabupaten hanya memberikan rekomendasi sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Benar, distributor bertambah karena kami menyesuaikan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025. Perda ini disusun pemda dan ditetapkan oleh DPRK,” kata Johannes di Timika, Jumat (29/5/2026).

Pemkab Mimika, sebut John, juga telah menerima teguran keras dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait monopoli dagang distribusi minuman beralkohol di Mimika. KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha di Indonesia agar tidak melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999.

Ia menjelaskan, selama ini distribusi minuman beralkohol di Mimika dinilai hanya dikuasai satu pihak. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian KPPU yang meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian regulasi agar tercipta persaingan usaha yang sehat.

Johannes menyebutkan, pemerintah daerah hanya mengeluarkan rekomendasi kepada calon distributor yang mengajukan permohonan. Selanjutnya, proses evaluasi dan penerbitan izin sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah provinsi.

“Kami tidak mengeluarkan izin. Yang mengeluarkan izin adalah provinsi dan pemerintah pusat. Jadi kalau ada yang mengatakan pemerintah kabupaten menerbitkan izin minol, itu keliru,” ujarnya.

Dari empat perusahaan yang diajukan sebagai calon distributor, Johannes mengatakan baru dua perusahaan yang disetujui untuk memperoleh izin distribusi umum. Selain itu, terdapat satu subdistributor yang hanya melayani kebutuhan internal wilayah kerja PT Freeport Indonesia.

Ia menjelaskan, izin distribusi juga dibedakan berdasarkan klasifikasi minuman beralkohol. Salah satu distributor memperoleh izin untuk kategori kelas A, B, dan C, sementara distributor lainnya hanya mendapat izin untuk kategori kelas A dengan kadar alkohol di bawah lima persen.

“Untuk subdistributor PT Pangan Sari Utama, mereka hanya mendapat izin kelas B dan C dan khusus menyuplai ke wilayah kerja PT Freeport Indonesia, bukan untuk penjualan umum,” katanya.

Johannes juga membantah anggapan bahwa penambahan distributor dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurut dia, pemerintah kabupaten sudah tidak lagi memungut retribusi dari minuman beralkohol.

“Tidak ada sedikit pun maksud Pemda Mimika menambah PAD dari minol. Retribusi minuman beralkohol sudah dicabut, sehingga pemerintah kabupaten tidak punya hak menarik retribusi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kontribusi sektor minuman beralkohol terhadap daerah hanya berasal dari pajak restoran, kafe, dan bar yang menjual produk tersebut, bukan dari izin distribusi maupun retribusi perdagangan.

Selain untuk memenuhi aturan persaingan usaha, Johannes menilai keberadaan distributor resmi juga diharapkan dapat membantu menekan peredaran minuman lokal ilegal seperti sopi yang dinilai lebih berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Kalau memang diizinkan, mudah-mudahan ini bisa menekan peredaran minuman lokal seperti sopi yang jauh lebih berbahaya. Sudah banyak korban akibat minuman lokal tersebut,” ujarnya.

Johannes menegaskan bahwa bertambahnya distributor tidak berarti kuota minuman beralkohol yang masuk ke Mimika akan meningkat. Kuota distribusi tetap sama, namun pengelolaannya kini dilakukan lebih dari satu distributor guna menghindari praktik monopoli perdagangan.