Timika, Papuadaily – Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan 400 liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi pada Rabu (4/6/2025).
Pemusnahan yang dipimpin langsung Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Timika dan perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika.
Miras yang dikemas dalam jerigen dan botol-botol plastik dimusnahkan dengan dituang ke selokan di halaman Mapolres Mimika.
Wakapolres Hermanto menjelaskan bahwa miras tersebut merupakan hasil sitaan dari razia rutin di Pelabuhan Poumako. Pihaknya mengaku kesulitan mengidentifikasi pemiliknya karena para pelaku kerap berupaya menghindari petugas.
“Ini (Miras Lokal) hasil Razia rutin dilakukan setiap kedatangan kapal untuk mencegah masuknya miras ilegal ke Timika.” Ungkap Hermanto.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Iptu Leonard Howay, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan kolaborasi dengan instansi terkait guna memberantas peredaran miras ilegal, khususnya sopi, di Kabupaten Mimika.
Ia mengungkapkan modus penyelundupan sopi seringkali dilakukan melalui Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan, namun para pemiliknya enggan bertanggung jawab. Polisi menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. (Moh)