PAPUADAILY – Rekam jejak pemerintahan Soeharto kembali diperdebatkan di ruang pengadilan. Dalam sidang pembuktian perkara Nomor 151/G/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dua saksi dari pihak penggugat membeberkan hasil dokumentasi mengenai berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat serta persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dikaitkan dengan pemerintahan Presiden ke-2 RI tersebut.
Sidang itu berkaitan dengan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, khususnya kepada almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah.
Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) mendampingi korban dan keluarga korban sejumlah kasus pelanggaran HAM berat dalam proses hukum tersebut. Mereka antara lain korban dan keluarga korban peristiwa 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Mei 1998, serta penculikan dan penghilangan aktivis 1998.
Dua saksi yang dihadirkan adalah Fatia Nadia dan Usman Hamid.
Fatia memberikan kesaksian mengenai hasil pengkajian dokumen yang berkaitan dengan 10 peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa Soeharto. Sementara Usman memaparkan pengalaman panjangnya dalam mendokumentasikan kekerasan negara serta persoalan KKN yang dikaitkan dengan rezim Orde Baru.
Dokumen Kekerasan dan Rantai Komando
Fatia mengatakan pengkajian dilakukan melalui metode oral history atau sejarah lisan. Tim menggali keterangan dari korban, saksi mata, pelaku, maupun orang yang mengetahui suatu peristiwa, kemudian mencocokkannya dengan dokumen negara, surat keputusan, dan kebijakan yang berkaitan dengan rangkaian kekerasan.
“Saat itu saya ditunjuk oleh Komnas HAM, melakukan kajian terhadap 10 pelanggaran berat HAM Soeharto. Saya sebagai anggota Komnas Perempuan saat itu sebagai ketua dari tim pengkajian kasus 1965-1966,” ujar Fatia dalam persidangan.
Sepuluh peristiwa yang menjadi bagian dari pengkajian tersebut mencakup Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1981-1983, Tanjung Priok 1984, kebijakan DOM Aceh, kebijakan DOM Papua, Peristiwa 27 Juli 1996, serta rangkaian peristiwa pelanggaran HAM berat pada 1998.
Menurut Fatia, penelusuran dokumen menemukan berbagai keputusan yang menjadi bagian dari rangkaian tindakan kekerasan.
“Kami melakukan penyisiran dokumen-dokumen yang menjadi basis dari dilakukannya kekerasan secara sistematis berupa berbagai keputusan yang lahir dari Presiden, kemudian paling banyak dari PANGKOPKAMTIB juga atas usulan Soeharto. Jadi dari Soeharto, kemudian ke PANGKOPKAMTIB, kemudian ke Pangdam-pangdam di seluruh Indonesia,” katanya.
Dalam persidangan, Fatia juga menyebut sejumlah dokumen terkait penangkapan anggota Gerwani yang dituduh terlibat dalam penyiksaan para jenderal dalam peristiwa G30S.
Ia juga memaparkan dokumen mengenai Pulau Buru sebagai tempat pembuangan tahanan politik serta temuan mengenai 312 mahasiswa UGM yang disebut menjadi korban penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan.
Kesaksian itu kemudian menyentuh pengalaman korban yang jauh lebih personal.
“Saya tidak bisa menceritakan detail bagaimana nasib dan apa yang terjadi pada korban dalam peristiwa 1965-1966, karena itu sangatlah amat berat untuk saya ceritakan dalam ruang persidangan ini,” ujar Fatia.
Kesaksian tersebut, menurut GEMAS, merupakan bagian dari dokumentasi yang juga dituangkan Fatia dalam buku Suara Perempuan Korban Tragedi 1965.
Dari HAM hingga KKN
Saksi berikutnya, Usman Hamid, membawa persidangan pada persoalan yang lebih luas: bukan hanya kekerasan dan pelanggaran HAM, tetapi juga dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme selama pemerintahan Soeharto.
Usman mengatakan dirinya terlibat dalam proses penyelidikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Komnas HAM sejak awal 2000-an.
“Saya juga menjadi anggota penyelidik di Komnas HAM pada tahun 2001, kemudian menjadi tim asisten di dalam tim penyelidikan kajian Komnas HAM untuk pelanggaran HAM semasa Soeharto yang dibentuk pada tahun 2003,” kata Usman.
Pengalaman itu kemudian berlanjut ke gerakan masyarakat sipil yang secara khusus menuntut pertanggungjawaban Soeharto.
Usman mengatakan GEMAS didirikannya pada 2006 setelah Jaksa Agung menerbitkan surat penghentian penuntutan perkara korupsi yang melibatkan Soeharto.
“Kemudian tahun 2006, ketika Jaksa Agung menerbitkan surat penetapan penghentian penuntutan atas perkara korupsi yang melibatkan mantan Presiden Soeharto pada 12 Mei 2006, saya mendirikan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto,” ujarnya.
Gerakan tersebut, kata Usman, kemudian mengirim surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menggelar konferensi pers dan demonstrasi, hingga mengajukan gugatan praperadilan terkait surat penghentian penuntutan tersebut.
Persoalan pemberian gelar kepada Soeharto juga bukan perkara baru bagi kelompok masyarakat sipil tersebut.
“Tahun 2008 ketika muncul wacana penetapan Gelar Pahlawan kepada Soeharto, kami ajukan keberatan, dan itu terus berlanjut setiap tahun, setiap kali ada usulan atau wacana menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan,” kata Usman.
Kesaksian dari Aceh hingga Papua
Usman juga memaparkan kerja dokumentasi yang dilakukan bersama korban dan keluarga korban melalui Solidaritas Korban Kekerasan Negara ketika dirinya berada di KontraS.
Riset itu dilakukan dengan mendatangi sejumlah wilayah yang mengalami kekerasan negara, termasuk Aceh, Timor Timur, dan Papua.
“Kami melakukan riset bahwa Rezim Soeharto banyak sekali memproduksi berbagai kejahatan, pelanggaran HAM hingga Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Peristiwa-peristiwa yang kami selidiki saat itu, pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan sampai dengan pemerkosaan,” ujarnya.
Usman mengatakan data dari berbagai daerah tersebut kemudian disusun sebagai bahan masukan dalam kajian Komnas HAM.
“Saya berjalan ke Aceh, ke Timor Timur, ke Papua untuk mengumpulkan semua data yang ada. Kemudian kami tuangkan sebagai masukan pertimbangan kami ke dalam tim kajian Komnas HAM yang dipimpin oleh Bapak Mochtasin Billah yang laporannya juga telah jadi rujukan penyelidikan Komnas HAM lebih lanjut,” kata dia.
TAP MPR Dipersoalkan
Di ruang sidang, Usman juga menyinggung aspek hukum yang menurutnya relevan dalam pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
Ia merujuk TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurut Usman, ketentuan tersebut perlu dipertimbangkan dalam menguji keputusan pemberian gelar kepada Soeharto.
Ia juga mengatakan pernah memperoleh penjelasan Menteri Sosial pada 2025 mengenai adanya persoalan yuridis terkait wacana pemberian gelar tersebut.
“Syarat sosok Pahlawan Nasional harusnya adalah orang yang menjunjung tinggi kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, memiliki integritas dan syarat-syarat dalam UU GTK. Ada satu kutipan jawaban dari Menteri Sosial saat kami menemui secara resmi pada tahun 2025 ketika bergulir kembali wacana gelar pahlawan ini. Menteri Sosial menyebut bahwa terdapat kendala yuridis untuk memberi gelar Pahlawan kepada Soeharto yakni TAP MPR No. XI/MPR/1998 dan berniat akan merevisi-nya,” kata Usman.
Usman mengatakan, berdasarkan yang ia ketahui, belum terdapat TAP MPR yang secara resmi mengubah ketentuan tersebut.
“Namun hingga hari ini tidak pernah ada TAP MPR yang merubah ketentuan tersebut secara resmi. Jadi kami merasa, bahwa kendala yuridis tersebut tetap harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Bagi GEMAS, perkara Nomor 151/G/PTUN.JKT bukan semata soal pemberian atau pencabutan sebuah gelar kehormatan. Mereka mempersoalkan apakah keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, baik secara substantif maupun prosedural.
GEMAS menilai kesaksian korban, dokumen negara, hasil kajian, serta keterangan para saksi harus menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap objek sengketa.
Mereka juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kedudukan hukum dan kerugian konkret korban serta keluarga korban dalam perkara tersebut.
GEMAS mendesak PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dan membatalkan keputusan Presiden mengenai pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
Mereka juga meminta Presiden mencabut gelar tersebut serta memprioritaskan pemenuhan hak korban dan keluarga korban atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan.
Selain itu, GEMAS meminta Komnas HAM dan lembaga terkait mengawal proses hukum perkara tersebut.
Bagi kelompok masyarakat sipil itu, persidangan menjadi ruang untuk menguji kembali bukan hanya rekam jejak seorang mantan presiden, tetapi juga dasar hukum dari keputusan negara yang memberinya Gelar Pahlawan Nasional.
Pada akhirnya, penentuan sah atau tidaknya keputusan tersebut berada pada majelis hakim PTUN Jakarta berdasarkan bukti dan argumentasi hukum yang diajukan para pihak.
Pilihan judul yang lebih tajam:
- 10 Pelanggaran HAM Soeharto Dibongkar di PTUN
- Gelar Pahlawan Soeharto Digugat, Kesaksian Dua Aktivis Buka Rekam Jejak Orde Baru
- Dari 1965 hingga 1998, Rekam Jejak Soeharto Dipaparkan di Ruang Sidang
- Kesaksian di PTUN: Dokumen Kekerasan dan KKN Jadi Dasar Gugatan Gelar Soeharto
- Gelar Pahlawan Soeharto Dipersoalkan, Saksi Ungkap Jejak Kekerasan hingga KKN
- Sidang Gelar Pahlawan Soeharto: Kesaksian Korban dan Dokumen Negara Diuji
- Di PTUN, Rekam Jejak 32 Tahun Kekuasaan Soeharto Kembali Dipersoalkan
- TAP MPR hingga 10 Pelanggaran HAM, Dasar Gugatan Gelar Soeharto Dibedah di PTUN







