News  

DPO Ditangkap di Puncak Jaya, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan dalam Sejumlah Kasus

Timika, Papuadaily – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial KK (33), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan penganiayaan berat dan percobaan perkosaan di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.

KK ditangkap di Kampung Usir, Distrik Mulia, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.10 WIT. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pemantauan dan penyelidikan secara intensif.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang pribadi milik terduga pelaku dan satu unit telepon seluler. KK kemudian dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait peristiwa yang terjadi pada Jumat, 8 November 2024, di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia. Korban dalam kasus itu berinisial ZHP.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/29/XI/2024/SPKT/Res Puja/Polda Papua tertanggal 9 November 2024. Polisi kemudian menerbitkan surat DPO Nomor DPO/S-34/10/XI/2024 pada 13 November 2024.

Selain menangani perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan KK dalam sejumlah tindak pidana lain.

Salah satunya adalah dugaan pencurian dengan nilai kerugian sekitar Rp100 juta. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua Tengah tertanggal 12 Agustus 2026.

Polisi juga menelusuri dugaan pembegalan terhadap seorang tukang ojek menggunakan parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, pada 2025.

Penyidik turut mendalami informasi mengenai dugaan keterkaitan KK dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.

Yusuf menegaskan, seluruh dugaan tindak pidana lain tersebut masih dalam tahap pendalaman dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Karena itu, keterlibatan KK dalam perkara-perkara tersebut belum dapat disimpulkan.

Terancam Hukuman Penjara

Dalam perkara utama, KK disangkakan dengan pasal primer Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama.

Adapun sangkaan subsider merujuk pada Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan perkosaan. Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan kepolisian mencapai delapan tahun penjara.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Ia juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Kepolisian, kata dia, menjamin kerahasiaan identitas warga yang memberikan laporan.

“Polisi bersama masyarakat terus menjaga keamanan dan kedamaian di tanah Papua,” ujar Yusuf.