Timika, Papuadaily – Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil menangkap dua remaja berinisial D.S (17) dan O.Y (18), yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap Anak Baru Gede (ABG) berusia 14 tahun berinisial C.M.P di Jalan WR Soepratman, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan pada Minggu, 25 Oktober 2026 sekitar pukul 01.40 WIT di Jalan Hasanuddin, tepatnya di depan Gang Durian, Timika.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu M. Amir Rado, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WIT, saat korban sedang berada di dalam rumahnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, kedua pelaku diduga bertindak bersama, salah satunya menahan tangan korban, sementara yang lain membuka pakaian korban secara paksa.
Sebelum kejadian, kedua pelaku bersama seorang remaja lain berinisial A (15) diduga telah merencanakan pencurian di rumah korban, dengan A yang bertugas berjaga di luar sementara D.S dan O.Y masuk ke dalam rumah. Aksi tersebut kemudian berujung pada tindak kekerasan seksual terhadap korban. Selain itu, O.Y juga diduga membawa kabur ponsel milik korban.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika. Polisi segera bergerak dan berhasil melacak keberadaan kedua terduga pelaku tak lama kemudian.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1203/X/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan.







