News  

Babinsa TNI Ikut Dikerahkan Ungkap Transaksi Jual Beli Rekening Judi Online

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyalami Babinsa saat melakukan kunjungan kerja di Koramil 0912/Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (16/6/2023). (Antara Foto/Galih Pradipta)

Timika, Papuadaily – Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Desa (Bhabinkamtibmas) Polri ikut dikerahkan setelah pemerintah Indonesia menyatakan darurat judi online.

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, Satgas Perjudian Daring/Online sedang melakukan penindakan terhadap praktek jual beli rekening untuk aktivitas perjudian.

Praktek jual beli rekening, kata Hadi, menyasar masyarakat hingga ke pelosok desa. Para pelaku membujuk warga untuk menyerahkan identitas agar dibuatkan rekening secara online.

“Setelah rekening jadi, kemudian diserahkan oleh pelaku kepada pengepul. Bisa sampai ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar judi online dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” kata Hadi di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Mantan Panglima TNI ini mengatakan telah meminta Polri dan TNI agar membantu memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinktibmas.

“Yang terdepan adalah Babinkamtibmas. Pertama, untuk menindak pelaku ini. Karena pelaku ini masuk sampai ke lapisan bawah masyarakat,” ucapnya.

Ia juga meminta Wakapuspen TNI dan Wakabareskrim Polri segera membuat radiogram sehingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas seluruh Indonesia ikut melaksanakan tugas ini.

“Mereka dalam rangka melindungi masyarakat dengan menemukan dan menangkap pelaku untuk dibawa ke kepolisian,” ujarnya.

Hadi mengungkapkan, PPATK telah memblokir 4.000 sampai 5.000 rekening yang diduga terkait judi online. PPATK melaporkan rekening tersebut ke penyidik Bareskrim Polri untuk dibekukan selama 20 hari.

“Setelah 30 hari tidak ada yang melapor atas pemblokiran rekening tersebut, berdasarkan putusan pengadilan, aset uang di dalam rekening akan kita serahkan kepada negara,” ucap Hadi.