banner 728x250
News  

BPJS Kesehatan Jayapura: Pemutihan Tunggakan Iuran Belum Diterapkan

Ilustrasi

TIMIKA, Papuadaily – Rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) pada konferensi pers Kamis, 6 November 2025, lalu, masih dalam tahap perumusan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, saat dihubungi Papuadaily untuk mengklarifikasi penerapan kebijakan tersebut.

“Hingga saat ini, pemerintah masih dalam proses merumuskan dan menyusun regulasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” jelas Hernawan.

Ia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), siap menjalankan keputusan pemerintah terkait regulasi tersebut.

“Regulasinya belum keluar dan melibatkan banyak pihak. Kami berharap masyarakat tidak salah paham, karena implementasinya belum dilakukan,” tegasnya.

Di Kabupaten Mimika, tercatat 7.117 peserta mandiri menunggak iuran dengan total tunggakan mencapai Rp1,1 miliar. BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk tele-collecting, SMS, dan voice reminder. Pendekatan juga dilakukan melalui satuan kerja atau badan usaha untuk mengingatkan pegawai yang beralih segmen.

Hernawan menjelaskan bahwa masalah tunggakan tidak hanya terjadi di Timika, tetapi juga di Papua dan berbagai daerah di Indonesia. Penyebab utamanya adalah kemampuan dan kemauan membayar peserta yang belum maksimal.