PAPUADAILY – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengajukan gugatan senilai Rp200 miliar terhadap PT Tempo Inti Media, Tbk atas pemberitaan berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang viral di media sosial pada Jumat, 16 Mei lalu.
Kuasa hukum Menteri Pertanian, Chandra Muliawan, menyampaikan dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025), bahwa tuntutan tersebut merupakan ganti rugi immaterial atas kerugian yang dialami Kementerian Pertanian.
Menurut Chandra, pemberitaan tersebut berdampak negatif terhadap kinerja kementerian dan para petani, serta mengganggu program-program pemerintah yang tengah berjalan. Selain itu, pemberitaan ini dinilai telah merusak reputasi Kementerian Pertanian di mata publik.
“Jika jumlah tuntutan dianggap tidak sesuai, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan besaran yang layak,” ujar Chandra dilansir kantor berita Antara.
Selain kerugian immaterial, penggugat juga menuntut ganti rugi material sebesar Rp19.173.000 untuk biaya pengumpulan data dan dokumentasi terkait pemberitaan serta kegiatan yang terdampak akibat tindakan tergugat.
Dalam gugatan, kuasa hukum Mentan menyatakan bahwa pemberitaan berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang dipublikasikan di media sosial X dan Instagram Tempo.co bersifat tendensius serta mempermalukan kinerja Kementerian Pertanian.
“Ilustrasi dan judul tersebut sangat menghakimi dan mencederai rasa keadilan karena tidak didukung oleh data dan fakta yang akurat,” tegas Chandra.
Sementara itu, Mustafa Layong, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers yang mewakili Tempo, menyatakan bahwa sidang ini merupakan kelanjutan dari proses mediasi yang gagal setelah dilakukan lima kali pertemuan.
“Kami hadir dalam sidang pembacaan gugatan setelah proses mediasi yang difasilitasi Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan,” ungkap Mustafa.
Dalam proses tersebut, Dewan Pers mengeluarkan lima rekomendasi kepada Tempo. Hingga saat ini, Tempo telah memenuhi tiga poin rekomendasi, yaitu mengganti judul pada poster di media sosial, menyampaikan permintaan maaf, serta melakukan moderasi terhadap konten yang dipublikasikan.