TIMIKA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik (Pandis) di 18 distrik se-Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengadukan dugaan penyalahgunaan dana operasional ke Polres Mimika.
Aduan itu menyusul belum tersalurkannya sebagian dana operasional untuk Panwaslu Distrik di Mimika. Berbagai agenda Panwaslu Distrik pun terhambat akibat ketidakjelasan dana operasional ini.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan pihaknya telah menerima aduan tersebut dan akan dilakukan mediasi terlebih dulu untuk mengklarifikasi para pihak terkait.
“Pengaduan yang kami terima dari Panwas Distrik berkaitan dengan dana operasional.
Sementara masih dalam proses mediasi,” katanya dikonfirmasi Diurnal.id di Timika, Senin (4/12/2023).
Informasi yang diperoleh dari Panwaslu Distrik menyebut ketidakjelasan pengelolaan dana operasional ini berakibat pada pembayaran honor Panwas yang menjadi tidak konsisten. Bahkan ada yang belum menerima honor berbulan-bulan.
Kemudian, kebutuhan biaya sekretariat dan terhambatnya berbagai agenda Panwaslu Distrik. Padahal tahapan Pemilu 2024 kini sudah memasuki masa kampanye dan sementara berlangsung.
Ada pun para pihak yang akan dimintai klarifikasi diantaranya Koordinator Sekretariat Bawaslu Mimika, Bendahara Bawaslu Mimika, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua, dan para Pengawas Distrik di 18 distrik se-Mimika.
Untuk diketahui, selain dana yang disalurkan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi, Pemkab Mimika juga mengalokasikan dana hibah ke Bawaslu Mimika sebesar Rp36,4 miliar.
Dana hibah Pemkab Mimika untuk Pemilu 2024 selanjutnya dialokasikan ke KPU Mimika sebesar Rp140,9 miliar. Kemudian dana pengamanan ke Polres Mimika sebesar Rp27,4 miliar dan Kodim 1710/Mimika sebesar Rp16,8 miliar.
Dana hibah tersebut dianggarkan 40 persen dari APBD Perubahan tahun 2023 dan sisahnya 60 persen akan dianggarkan dalam APBD induk tahun 2024.