Timika, Papuadaily – Kelompok Cipayung di Kabupaten Mimika yang terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akan melaksanakan musyawarah luar biasa (Musdalub) dalam rangka menyikapi dinamika kepemimpinan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Untuk diketahui, dualisme kepemimpinan KNPI di Kabupaten Mimika yakni KNPI Satu Nafas yang dinahkodai oleh Awen Magai dan KNPI Energy of Harmony yang dipimpin oleh Pertius Wenda mengakibatkan terjadinya disfungsi organisasi.
Alhasil, kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Mimika dari dua kubuh ini vakum lantaran program kerja yang tidak pernah berjalan dengan baik.
Ketua PMII Cabang Mimika, Abdullah Rahman Bugis mengatakan bahwa rencana ini murni hasil pemikiran empat OKP Cipayung tersebut.
“Sebelumnya kami telah melakukan koordinasi untuk mempertemukan pihak dari Awen Magai sebagai Ketua KNPI Satu Nafas dan juga Pertius Wenda sebagai Ketua Energy of Harmony,” kata Abdullah saat ditemui, Selasa 10 Juni 2025 malam.
“Kemudian dalam perjalanan ini hampir dua minggu koordinasi berjalan namun tidak ada inisiatif ataupun langkah yang baik dari mereka berdua sehingga kami Cipayung menyikapi (dari) keempat lembaga ini lalu kami melakukan rekonsiliasi untuk menyikapi problem dan dinamika KNPI,” lanjutnya.
Selanjutnya, Mandataris Formatur Tunggal Ketua Presidium PMKRI Cabang Timika, Fichail Tusno Karubun menyampaikan, hasil pembahasan dan keputusan pertemuan antar ketua-ketua Cipayung menghasilkan 3 poin penting.
Yang pertama terkait posisi gerakan Cipayung dalam menyikapi dinamika dualisme kepemimpinan DPD KNPI di Kabupaten Mimika.
Kata Tusno, ditegaskan bahwa inisiatif ini murni berasal dari Cipayung tanpa intervensi kepentingan eksternal.
“Cipayung berkomitmen menjadi mediator rekonsiliasi untuk penyatuan kepengurusan KNPI yang saat ini terbelah (dualisme-red),” kata Tusno.
Yang kedua berkaitan dengan respon Cipayung terhadap dualisme KNPI di Kabupaten Mimika. Tusno menyebut, merujuk pada arahan Bupati Mimika maka disepakati bahwa DPD KNPI harus bersatuan dalam satu kepengurusan yang sah karena dinamika dualisme KNPI dianggap menyebabkan vakum kinerja.
Dan yang ketiga terkait dengan tindak lanjut serta langkah-langkah strategis yang ditempuh kelompok Cipayung.
Kelompok Cipayung dalam menyikapi persoalan ini mendorong seluruh Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) pemilik hak suara agar menarik dukungan dari kedua organisasi kepengurusan DPD KNPI yang sah.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Mimika, Kristo Toffy dalam kesempatan itu juga mengatakan, terkait dengan dinamika ini maka satu-satunya jalan adalah KNPI harus disatukan kembali untuk mengangkat kembali marwah organisasi.
Lalu, mengenai vakum kinerja yang menciptakan iklim organisasi tidak sehat hingga terpecah menjadi dua kubu di Mimika ini, Kristo juga meminta kepada semua organisasi di bawah payung KNPI agar segera menarik diri agar bersama-sama membahas rencana pelaksanaan Musdalub.
“Pada dasarnya pemuda Mimika sudah harus bersatu. Kita sudah tidak lagi berbicara tentang Satu Nafas ataupun Energy of Harmony, tetapi kami mengacu pada arahan Pak Bupati untuk bagaimana dualisme-dualisme di Mimika ini harus segera menjadi satu. KNPI sendiri jadi sorotan, ini menjadi suatu langkah dari Cipayung, murni tanpa ada tendensi apapun,” ungkap Kristo.
Selanjutnya, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Timika, Erwin, mewakili Ketua GMKI mengatakan bahwa pihaknya akan tetap bersikap netral serta mendukung apapun yang menjadi program prioritas Cipayung, terutama misi menyatukan kembali organisasi kepemudaan yang pecah itu.
“Ini juga menjadi cita-cita kita bersama dalam menjaga keutuhan dan persatuan pemuda di Kabupaten Mimika. Oleh karena itu kami GMKI meminta agar apa yang menjadi program positif menjadi lebih baik dan kebersamaan itu akan dijaga sampai selama-lamanya,” tutupnya.
Sementara itu, adapun dasar hukum untuk dilakukannya Musdalub telah diatur dalam AD/ART KNPI.
Salahsatu syaratnya, dengan melibatkan seluruh KNPI di tingkat distrik. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 terkait keterlibatan KNPI tingkat distrik.
Sedangkan, pada Pasal 20 dalam AD/ART KNPI tentang Musdalub ada 2 poin yang menerangkan bahwa, yang pertama; musyawarah kabupaten/kota luar biasa dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh dewan pengurus kabupaten/kota.
Kedua, musyawarah kabupaten/kota luar biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari; a. Lebih dari setengah jumlah organisasi kemasyarakatan pemuda di tingkat kabupaten/kota yang berhimpun dan; b. Lebih dari setengah jumlah pengurus kecamatan atau distrik; c. Segala ketentuan tentang musyawarah kabupaten/kota luar biasa berlaku bagi kabupaten/kota luar biasa.
Kemudian, dalam mempersiapkan Musdalub, Cipayung akan melakukan konsolidasi bersama organisasi-organisasi yang berhimpun di bawah DPD KNPI Kabupaten Mimika.
Cipayung juga akan melakukan verifikasi data untuk menghimpun kembali seluruh organisasi di bawah naungan KNPI, baik peserta yang memiliki hak suara penuh maupun peserta peninjau.