Kadis PUPR Mimika dan tiga lainnya ditahan sebagai tersangka korupsi

TONTON VIDEO

Kejaksaan Tinggi Papua menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan Aerosport di Jalan Poros SP 5, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menyebut total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp31,302 miliar. Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polda Papua.

Nixon mengatakan penyidik telah memeriksa 32 saksi dan 2 ahli dalam kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp79,13 miliar.

Dijelaskan, salah satu dugaan penyimpangan yang ditemukan adalah kekurangan volume pekerjaan, khususnya pada timbunan pilihan dari sumber galian, yang seharusnya sesuai kontrak dengan volume 222.477,59 meter kubik.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan penghitungan nilai fisik oleh ahli konstruksi menunjukkan bahwa jumlah yang terpasang di lapangan hanya sekitar 104.470,50 meter kubuk.

Tim Penyidik Kejati Papua telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan empat tersangka yakni PJK (Direktur PT Karya Mandiri Permai) sebagai Penyedia Jasa Konstruksi.

Kemudian RK (Direktur PT Mulya Cipta Perkasa) sebagai Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan, S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan DRHM (Kepala Dinas PUPR Mimika) sebagai Pengguna Anggaran.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nixon.