banner 728x250
News  

ASN Mimika kembali terseret kasus korupsi, Pj Sekda: kita cukup prihatin

Abraham Kateyau

TIMIKA, Papuadaily – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kembali menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Empat ASN dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika kini tengah berhadapan dengan hukum terkait proyek pembangunan venue aeromodeling Aerosport di Mimika, Papua Tengah. Kasus tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

“Sebagai sesama rekan kerja, tentu kita cukup prihatin juga dengan kasus itu. Tapi ini kan persoalannya cukup teknis, mungkin ada hal-hal tertentu sehingga mereka akhirnya ditahan,” ujar Abraham menjawab wartawan di Timika, Senin (3/11/2025).

Abraham menegaskan, pemerintah daerah akan tetap memberikan perhatian dan dukungan kepada ASN yang terjerat kasus tersebut sesuai kapasitas yang dimiliki.

“Dari pemerintah, kami akan berupaya memberikan perhatian, misalnya melalui pendampingan sesuai permintaan mereka,” katanya.

Menurut dia, para ASN yang kini ditahan telah meminta bantuan hukum kepada pemerintah daerah. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi dari Bupati Mimika terkait hal tersebut.

“Mereka meminta agar pemerintah membantu menyiapkan pengacara. Namun, sejauh ini kami belum menerima arahan langsung dari Bapak Bupati terkait hal tersebut,” sambungnya.

Selain empat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Abraham mengungkapkan masih ada satu pegawai Dinas PUPR lainnya yang turut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

“Hari ini ada satu orang lagi yang dipanggil, tapi kami belum tahu apakah dia akan ditahan atau hanya dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Abraham juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam menjalankan tugas dan mengelola keuangan negara.

“Kita harus hati-hati sekali, terutama bagi teman-teman yang berada di Pokja. Laksanakan kegiatan sesuai aturan,” tegasnya.

“Kalau keluar dari aturan, pasti akan menimbulkan masalah. Dana negara itu harus dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan dan menahan empat ASN Pemkab Mimika sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport senilai miliaran rupiah di Dinas PUPR Mimika.

Keempatnya masing-masing berinisial DJ (Ketua Pokja), HW, RJW, dan M (Anggota Pokja). Mereka diduga berperan dalam memenangkan PT KMP sebagai pemenang tender proyek tersebut.