Timika, Papuadaily – Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak pemerintah menghentikan penangkapan brutal terhadap warga sipil di Sorong, Papua Barat Daya.
Koalisi juga meminta Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu agar membebaskan seluruh masyarakat sipil yang ditangkap secara sewenang-wenang saat aksi menolak pemindahan persidangan 4 orang tahanan makar ke Makassar, Rabu (27/8/2025).
Menurut Koalisi, intervensi Gubernur Papua Barat Daya terhadap institusi Kejaksaan Negeri Sorong untuk memindahkan persidangan keempat tahanan politik Papua ke Makasar, telah memantik aksi protes berujung petaka.
Pemindahan itu disebut sangat tidak beralasan di tengah situasi Sorong yang aman dan damai, tidak sedang dilanda bencana alam yang dapat membenarkan pemindahan tahanan politik disidangkan di luar wilayah PN Sorong.
“Gubernur yang juga Ketua Forkopimda tidak menjalankan tugasnya membina kerukunan guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional serta penanganan konflik sosial,” sebut Koalisi dalam siaran pers yang diterima, Kamis (28/8/2025).
Di samping itu, Koalisi menilai pernyataan Gubernur Papua Barat Daya dalam video yang viral terkait persoalan politik antara Papua dan Indonesia, sebagai bagian dari upaya pembenaran diri sembari mencuci tangan dari tindakannya sendiri.
“Gubernur sebagai ketua Forkopimda jelas-jelas telah mengintervensi institusi Kejaksaan Negeri Sorong untuk meminta pemindahan persidangan ke Makasar,” sebut koalisi.
Atas dasar itu, menurut Koalisi, Gubernur Papua Barat Daya selaku Ketua Forkopimda telah melanggar ketentuan “Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas pelindungan terhadap hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf b, UU 30 Tahun 2014.
“Dengan demikian sudah dapat disimpulkan bahwa Gubernur Papua Barat Daya adalah terbukti melakukan “kejahatan terhadap kemanusiaan” sebagaimana diatur Pasal 9 UU 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” katanya.
Karena itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menggunakan kewenangan Pasal 100 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kepada:
- Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Gubernur Papua Barat Daya sebagai Ketua Forkopimda bebasakan seluruh masyarakat sipil Papua yang ditahan dan hentikan praktek penangkapan sewenang-wenang sebagai wujud impelementasi asas pelindungan terhadap hak asasi manusia” dan mencegah terjadinya dugaan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur pada Pasal 9 UU 30 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia segera perintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong untuk membebaskan seluruh masyarakat sipil Papua yang ditahan dan hentikan praktek penangkapan sewenang-wenang serta proses hukum oknum aparat keamanan pelaku pelanggaran hukum dan hak asasi manusia;
- Ketua Komnas HAM Republik Indonesia segera periksa Gubernur Provinsi Papua Barat Daya atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur pada Pasal 9 UU No 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang terjadi dalam insiden konflik penolakan pemindahan empat tahan politik Papua ke Makassar di Sorong;
- Ketua Ombudsman Republik Indonesia segera periksan tindakan mal administrasi dan asas pelanggaran pelindungan terhadap hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf b, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dilakaukan oleh Gubernur Papua Barat Daya;
- Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera berikan rekomendasi kepada Gubernur Papua Barat Daya selaku Ketua FORKOPIMDA Propinsi Papua Barat Daya segera cabut Perintah Penangkapan yang bertentangan dengan Hukum karena telah menganggu Psikologi Anak-anak di Perkampungan Milik Masyarakat Sipil Di Kota Sorong;
- Ketua DPR Papua Barat Daya dan Ketua Majelis Rakyat Papua Propinsi Papua Barat Daya segera perintahkan Gubernur Propinsi Papua Barat Daya selaku Ketua FORKOPIMDA Propinsi Papua Barat Daya segera cabut dan Hentikan Perintah Penangkapan Sewenang-wenang yang bertentangan dengan Hukum dan wajib bertangungjawab atas Dugaan Pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Sorong akibat permintaan pemindahan Tahanan politik yang dilakukan oleh FORKOPIMDA.
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua.