banner 728x250
News  

Kumpul tokoh adat, Bupati Mimika: mereka tahu persis sejarah kampungnya

Bupati Mimika Johannes Rettob. (Papuadaily/Crystal)

Timika, Papuadaily -Menindaklanjuti arahan Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika Johannes Rettob menggelar rapat tertutup untuk membentuk Tim Penegasan Hak Ulayat, Senin (23/2/2026).

Usai rapat, Johannes menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut pertemuan bersama Gubernur Papua Tengah yang meminta tiga pemerintah kabupaten, yakni Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Mimika untuk segera membentuk tim penegasan hak ulayat.

“Hari ini, kita hanya menindaklanjuti rapat kita dengan Pak Gubernur, di mana Gubernur meminta kepada pemerintah tiga kabupaten tersebut untuk membentuk tim penegasan hak ulayat,” ujar Johannes.

Menurutnya, pertemuan tersebut difokuskan pada pengumpulan data tokoh-tokoh adat atau orang tua adat yang benar-benar memahami sejarah wilayah adat masing-masing. Data ini penting untuk menjelaskan sejarah pemisahan wilayah (split), kampung lama, dusun, lokasi barter, hingga batas-batas wilayah adat.

“Hari ini kita kumpul untuk meminta data orang-orang tua yang bisa dipakai menunjukkan sejarah. Mereka yang benar-benar tahu sejarah kampungnya, dusun, tempat barter, kampung lama, dan wilayah adat lainnya,” jelasnya.

Johannes menegaskan bahwa tokoh adat yang dilibatkan harus berasal dari kampung yang memiliki keterkaitan langsung dengan wilayah yang dipersoalkan.

“Tidak mungkin orang dari luar kampung kita taruh untuk bicara sejarah di tempat lain. Harus orang-orang kampung setempat yang tahu betul sejarahnya,” tegasnya.

Setelah data dihimpun, tim dari masing-masing kabupaten akan turun langsung ke lapangan untuk melihat lokasi yang dimaksud. Hasilnya kemudian akan dibahas bersama kabupaten lain dan diselaraskan dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah agar memiliki persepsi yang sama.

Ia juga menekankan bahwa pembahasan penegasan hak ulayat ini berbeda dengan persoalan tapal batas pemerintahan.

“Pemerintah Pusat itu urusannya tapal batas pemerintahan. Sekarang kita bicara hak ulayat. Output kita adalah peta hak ulayat, bukan peta tapal batas pemerintahan,” jelas Johannes.

Menurutnya, apabila yang dibahas adalah tapal batas administrasi pemerintahan, mekanismenya harus melalui Pemerintah Pusat di Jakarta sesuai ketentuan undang-undang. Namun, fokus saat ini adalah pemetaan wilayah adat sebagai dasar pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Papua Tengah.

Upaya penyelesaian ini menyikapi meningkatnya eskalasi konflik tapal batas Mimika dan Deiyai di Kapiraya.

Penulis: CrystalEditor: Sevianto