Timika, Papuadaily – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2025 menyatakan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum di Papua.
Pada Jumat 16 Mei 2025, Subsatgas Investigasi dipimpin Iptu Kamaruddin menyerahkan tersangka Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu dan barang bukti tahap II kepada Kejari Jayapura.
Penyerahan ini berdasarkan Surat P-21 dari Kejati Papua Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025, tertanggal 14 Mei 2025.
Barang bukti meliputi 36 item, termasuk senjata api laras panjang dan pendek, ratusan amunisi, dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani didampingi Wakaops Kombes Pol Adarma Sinaga, menekankan komitmen dalam penegakan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata.
“Penyerahan tersangka ini sebagai bentuk sinergi kuat antara Polri dan Kejaksaan,” kata Faizal dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
Yuni Enumbi dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Dua Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Kobarubun dan Rusda Sinaga hadir dalam tahap II ini untuk memeriksa tersangka dan memverifikasi barang bukti.
Barang bukti yang diserahkan meliputi dua senapan SS1, empat pistol G2 Combat, satu senapan angin PCP, ratusan amunisi berbagai kaliber, satu Toyota Hilux, dan dokumen rekening bank atas nama tersangka.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengimbau masyarakat untuk menghindari aktivitas ilegal, terutama peredaran senjata api ilegal.
Ia mengajak masyarakat Papua untuk menciptakan Papua yang aman dan damai, serta melaporkan informasi mencurigakan kepada pihak berwajib. (Terry)