Pelaku pembunuhan pramuria di Mimika diduga salah sangka “gaya bermain”

Pelaku pembunuh pramuria di Kilometer 10 yang berhasil ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

Timika, Papuadaily – Setelah buron selama hampir empat bulan, seorang pria berinisial ET akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika.

ET diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan tragis terhadap seorang pramuria berinisial LP (24) di salah satu kamar lokalisasi Kilometer 10 Mimika, Selasa 3 Juni 2025 lalu.

Penangkapan ET dilakukan pada Sabtu, 27 September 2025, di kawasan Jalan Cenderawasih, Mimika. Aksi pengejaran panjang ini akhirnya berakhir setelah polisi mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menjelaskan kronologi keji pembunuhan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban saat keduanya berada di dalam kamar wisma.

“Saat sedang berhubungan dengan posisi korban tidur di atas ranjang dan pelaku posisi di atas dan korban di bawah, korban meletakkan kedua tangan di leher pelaku,” ungkap AKP Rian.

Namun, pelaku justru panik dan mengira dirinya hendak dibunuh. “Karena dia (Pelaku, red) berpikir perempuan (korban, red) ini mau membunuh dia, makanya dia bunuh duluan, padahal itu gaya,” jelasnya.

Dalam keadaan panik, ET mencekik korban, menggigit payudara, dan kemudian mengambil kabel pengisi daya ponsel untuk melilitkan ke leher korban hingga tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa kabur ponsel dan uang tunai milik korban.

“Kalau yang diambil pelaku itu HP dan uang Rp300 ribu, tapi yang baru kita temukan dari pelaku ini HP. Motor dengan helm yang digunakan pelaku pada saat itu kita tidak temukan, sudah disembunyikan, sudah hilang,” tambah AKP Rian.

Kasus pembunuhan ini kini telah masuk tahap I penyidikan dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku sejak awal penyelidikan.

“Ciri-ciri pelaku diketahui dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi,” ujar AKBP Billyandha pada 11 Juni 2025 lalu.

Penangkapan ET menandai berakhirnya pelarian panjang sang buronan dan menjadi bukti keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan di wilayah hukum Mimika.