banner 728x250
Mimika  

Pemkab Mimika Dorong Pengurangan Plastik lewat Perbup 37/2025 dan Aplikasi Kios Sampah

(insert) Kepala Seksi Pengendalian Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, Albertho R Asmuruf

Timika, Papuadaily – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah, terutama plastik, melalui sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025.

Regulasi ini menekankan pembatasan penggunaan kantong dan kemasan plastik serta mengajak masyarakat beralih dari kebiasaan membuang sampah menjadi menabung dan mengolah agar memiliki nilai ekonomi.

Kegiatan sosialisasi yang digelar Kamis (04/12/2025) ini menyasar pegawai pemerintah di lingkungan Kabupaten Mimika, instansi vertikal, BUMD, serta pemerintah tingkat distrik dan kampung.

Selain itu, DLH juga memperkenalkan aplikasi Kios Sampah sebagai salah satu inovasi pengelolaan sampah berbasis digital.

Kepala Seksi Pengendalian Sampah DLH Mimika, Albertho R. Asmuruf, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan ini masih berada pada tahap awal, dengan fokus utama sosialisasi di lingkup pemerintahan.

“Semua kegiatan pemerintah adanya rapat dan sosialisasi, sudah tidak menggunakan botol plastik lagi. Ke depan kita berharap seluruhnya beralih menggunakan tumbler,” jelasnya.

DLH Mimika juga berencana memperluas sosialisasi ke pelaku usaha, sekolah, hingga rumah ibadah. Sejumlah pusat perbelanjaan seperti Diana Mall disebut telah mulai mengganti kantong plastik dengan tas ramah lingkungan.

Menurut Albertho, pembatasan penggunaan plastik memang berpotensi berdampak pada operasional mal dan pelaku usaha besar. Namun, langkah ini sejalan dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup agar plastik sekali pakai digantikan dengan bahan yang lebih ramah lingkungan.

“Tujuan kita bukan menghilangkan plastik sepenuhnya, tapi mengurangi sampah,” ujarnya.

Sebagai bagian dari solusi, Pemkab Mimika melalui DLH menghadirkan dua inovasi layanan: Bank Sampah dan Kios Sampah. Keduanya dirancang menjadi sarana menabung sampah yang dapat dikonversi ke nilai ekonomi.

“Aplikasi Kios Sampah memungkinkan warga menukar sampah dengan sembako, sementara Bank Sampah menerapkan sistem tabungan bagi nasabah,” tutup Albertho.

Ia menambahkan bahwa mekanisme penggunaan aplikasi sangat mudah. Masyarakat cukup mengumpulkan sampah seperti botol plastik, memfoto, lalu mengirimnya melalui aplikasi. Petugas kemudian datang menjemput ke rumah, menimbang, dan mengonversi sampah tersebut menjadi poin yang dapat ditukar dengan beras, gula, atau kebutuhan pokok lainnya.