Jakarta, Papuadailt – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli untuk Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mimika Tahun 2024.
Dalam persidangan tersebut, pihak terkait menghadirkan ahli I Gusti Putu Artha yang merupakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2007-2012.