Polisi bekuk dua pria di Timika yang gagal merampok dan tikam seorang bocah

Kedua pelaku usai berhasil ditangkap polisi dan diamankan di kantor Polsek Mimika Baru. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

Timika, Papuadaily – Dua orang laki-laki di Mimika, Papua Tengah ditangkap tim Opsnal Polsek Mimika Baru pada Jumat malam, 18 Juli 2025, sekitar pukul 23.50 WIT di Jalan Jalan Bhayangkara, sekitaran eks Pasar Swadaya (pasar lama).

Keduanya ditangkap polisi karena telah melakukan tindakan percobaan pencurian yang juga disertai dengan aksi penikaman yang mana korbannya merupakan seorang anak laki-laki berusia sekitar 10 tahun bernama Muhammad Daffa.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/7/2025).

“Benar, berbekal keterangan dilapangan Tim Opsnal langsung bergerak ringkus pelaku” ujar Kapolsek dalam keterangan tertulisnya, Sabtu siang.

Kapolsek menerangkan, kejadian bermula sekira pukul 21.50 WIT. Saat itu, kedua pelaku berpura-pura hendak membeli pakaian di salah satu toko pakaian yang bertempat di Jalan Budi Utomo Timika.

Dalam aksi tersebut, kedua pelaku bahkan berupaya merampas ponsel milik anak dari pemilik toko tersebut bernama Muhammad Daffa.

Namun, upaya kedua pelaku tidak berjalan dengan mulus, ponsel milik korban tidak berhasil dirampok kedua pelaku. Nahasnya, kedua pelaku kemudian menikam korban dengan menggunakan sebilah badik.

Akibatnya, korban Muhammad Raffa mengalami satu luka tikam pada bagian pinggang sebelah kiri. Setelah melakukan aksinya kedua pelaku kabur melarikan diri.

Sementara korban Muhammad Raffa dilarikan orang tuanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika untuk mendapat penanganan medis.

Peristiwa ini kemudia dilaporkan oleh orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika

Atas Laporan Polisi (LP) resmi dengan nomor LP/B/264/VII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 18 Juli 2025, tim Opsnal Polsek Mimika Baru selanjutnya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Polisi kemudian berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan dan membawa kedua pelaku ke Kantor Polsek Mimika Baru untuk diamankan.

Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial A berusia sekitar 24 tahun, dan JT berusia sekitar 37 tahun.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan faktor ekonomi.

Setelah ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku berupa sebilah badik serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam.

Kapolsek melanjutkan, penanganan kasus percobaan pencurian disertai kekerasan ini selanjutnya akan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Mimika mengingat pihak korban telah melaporkan di SPKT Polres Mimika.

“Kami membantu melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku namun penanganan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang marak terjadi di wilayah hukumnya.